Oleh Yoga pada hari Kamis, 03 Jun 2021 - 17:28:27 WIB
Bagikan Berita ini :

Kenapa Pemerintah Tidak Berangkatkan Jamaah Haji Tahun 2021? Ini Alasannya

tscom_news_photo_1622713519.jpg
Indonesia Tidak Berangkatkan Jamaah Haji Tahun Ini (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memastikan pemerintah tidak memberangkatkan jemaah haji Indonesia 1442 H/2021 M. Menurutnya, di tengah pandemi Covid-19 yang melanda dunia, kesehatan, dan keselamatan jiwa jemaah lebih utama dan harus dikedepankan.

Tidak hanya itu dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No.660/2021 tentang pembatalan keberangkatan jemaah haji 1442 H atau 2021 dijelaskan bahwa membatalkan tersebut lantaran pemerintah Arab Saudi belum mengundang pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani nota kesepahaman tentang nota penyelenggaraan ibadah haji 2021.

"Bahwa sebagai akibat pandemi covid-19 secara lokal dan global pemerintah Arab Saudi belum mengundang pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani nota kesepahaman tentang nota penyelenggaraan ibadah haji 2021 M," katanya saat konferensi pers di Kantor Kemenag, Jakarta, Kamis (3/6).

Yaqut menjelaskan, bukan hanya Indonesia yang belum diundang. Tetapi hingga saat ini belum ada negara mendapatkan kuota.

"Ini bahkan tidak hanya Indonesia, tapi semua negara. Jadi sampai saat ini belum ada negara yang mendapat kuota, karena penandatanganan Nota Kesepahaman memang belum dilakukan," ujarnya.

Dia juga menjelaskan pemerintah Arab Saudi belum membuka akses Ibadah Haji 2021. Sehingga pemerintah Indonesia membutuhkan ketersediaan waktu yang cukup kesiapan pelayanan haji. Kondisi tersebut berdampak pada persiapan penyelenggaraan ibadah haji.

Sebab, berbagai persiapan yang sudah dilakukan, belum dapat difinalisasi. Untuk layanan dalam negeri, misalnya kontrak penerbangan, pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih), penyiapan dokumen perjalanan, penyiapan petugas, dan pelaksanaan bimbingan manasik, semuanya baru bisa diselesaikan apabila besaran kuota haji sudah diterima dari Saudi.

Demikian pula penyiapan layanan di Saudi, baik akomodasi, konsumsi, maupun transportasi, belum bisa difinalisasi karena belum ada kepastian besaran kuota, termasuk juga skema penerapan protokol kesehatan haji, dan lainnya.

"Itu semua biasanya diatur dan disepakati dalam MoU antara negara pengirim jemaah dengan Saudi. Nah, MoU tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442H/2021M itu hingga hari ini belum juga dilakukan," jelasnya.

"Padahal, dengan kuota 5% dari kuota normal saja, waktu penyiapan yang dibutuhkan tidak kurang dari 45 hari," lanjut Yaqut.

Dia juga menjelaskan hal tersebut menjadi pertimbangan dampak dari penerapan protokol kesehatan yang diberlakukan secara ketat oleh Saudi karena situasi pandemi. Pembatasan tersebut kata dia bahkan termasuk dalam pelaksanaan ibadah.

Berkaca pada penyelenggaraan umrah awal tahun ini, pembatasan itu antara lain larangan salat di Hijir Ismail dan berdoa di sekitar Multazam. Shaf saat mendirikan salat juga diatur berjarak. Ada juga pembatasan untuk salat jemaah, baik di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.

"Pembatasan masa tinggal juga akan berdampak, utamanya pada penyelenggaraan Arbain. Karena masa tinggal di Madinah hanya tiga hari, maka dipastikan jemaah tidak bisa menjalani ibadah Arbain," tutupnya.

tag: #haji  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement