JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-
Dalam persidangan kasus kebakaran di gedung Kejagung, pengacara para terdakwa menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak masuk akal.
Anggota tim penasihat hukum para terdakwa, Ega Laksmana Triwira Putra mengatakan, mestinya bukti-bukti yang dihadirkan ke persidangan harusnya lebih terang daripada cahaya.
"Jaksa menghadirkan barang bukti berupa rokok dalam keadaan utuh, sementara pihak penuntut umum meyakini kebakaran terjadi akibat puntung rokok," kata tim penasihat hukum itu usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (7/6/2021).
Ega begitu ia disapa meyakini, seluruh tuntutan dan dakwaan Jaksa sangat lemah atau tidak dapat dibuktikan.
Ega pun meminta majelis hakim membebaskan para terdakwa.
Menurutnya, Jaksa seharusnya dapat menghadirkan puntung rokok sebagai barang bukti jika itu jadi dasar dakwaan dan tuntutan terhadap para terdakwa.
"Seolah-seolah rokok itulah penyebab kebakaran," kata pengacara publik Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Universitas Pembangunan Nasional (LKBH UPN) Veteran itu.
Selain itu tim penasihat hukum itu juga menyoroti ketidakmampuan Jaksa menghadirkan barang bukti berupa rekaman CCTV di persidangan.
"Seperti yang kita saksikan, penuntut umum tidak dapat menghadirkan bukti-bukti yang terang. Dengan demikian, kami berharap majelis hakim mengerahkan seluruh kemampuan dalam memeriksa perkara dan memberi putusan seadil-adilnya," harapnya.
Dalam dokumen dupliknya Tim penasihat hukum itu juga menyebut Jaksa tidak mampu menyebut dan menguraikan secara jelas asal berbagai barang bukti yang mereka sita dalam kasus kebakaran. Oleh karena itu, penasihat hukum meminta majelis hakim mengabaikan barang-barang yang dijadikan bukti oleh Jaksa.
"Selama persidangan juga tidak pernah ditunjukkan seluruh barang bukti dalam penetapan penyitaan barang bukti sehingga kami menolak barang bukti yang dimasukkan dalam perkara ini," tegasnya.
Diketahui, dalam persidangan kasus kebakaran di Gedung Kejagung, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut enam terdakwa hukuman penjara 1—1,6 tahun.
Enam terdakwa itu adalah Uti Abdul Munir, Imam Sudrajat, Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim.
Uti Abdul Munir merupakan mandor pada proyek renovasi Gedung Kejagung; Imam Sudrajat adalah pekerja yang bertugas memasang wallpaper; Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim adalah pekerja bangunan.
Lima terdakwa lainnya, di luar Uti, dituntut oleh Jaksa satu tahun penjara karena mereka diyakini lalai, sehingga mengakibatkan Gedung Kejagung terbakar.
Sementara itu, Uti dituntut oleh Jaksa hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.