Berita
Oleh Rihad pada hari Thursday, 10 Jun 2021 - 06:59:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Komisi XI Akan Tolak Rencana Pajak Sembako

tscom_news_photo_1623281578.jpg
Penjualan sembako (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Wacana pemerintah untuk menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) atas bahan pokok dari sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan dan perikanan memicu kontroversi. "Kami paham bahwa pemerintah harus memperluas basis pajak untuk meningkatkan pendapatan negara. Namun ketika wacana ini disampaikan dalam waktu yang kurang tepat apalagi menyangkut bahan pokok yang menyangkut hajat hidup orang banyak, maka hal itu hanya akan memicu polemic yang bisa mengganggu upaya pemulihan ekonomi," ujar Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan Subchi, Rabu (9/6/2021).

Dia menjelaskan pihaknya telah menerima Rancangan Undang-Undang (RUU) Kententuan Umum Perpajakan (KUP). Dalam RUU KUP tersebut memang disebutkan ada tiga opsi skema tarif untuk menetapkan PPN Bahan Pokok yakni tarif umum dipatok 12%, tarif rendah sesuai skema multitarif 5%, dan tarif final dipatok 1%.

"Skema penetapan tarif PPN untuk komoditas bahan pokok ini pertama kali dimunculkan karena di undang-undang sebelumnya 11 bahan pokok bebas pajak, bahkan Mahkamah Konstitusi (MK) melebarkan pemaknaan 11 bahan pokok itu menjadi apapun komoditas yang vital bagi masyarakat," katanya.

Fathan mengakui jika di beberapa negara lain komoditas bahan pokok juga menjadi objek pajak. Kendati demikian apa yang terjadi di negara tidak bisa diterapkan begitu saja di Indonesia.

"Ada perbedaan konteks seperti stabilitas harga komoditas, kepastian serapan pasar hasil panen, dan beberapa indikator lain yang kebetulan di Indonesia masih belum stabil," katanya.

Sekretaris Fraksi PKB ini mengungkapkan rata-rata harga komoditas bahan pokok di Indonesia masih belum stabil. Dia mencontohkan fluktuasi harga gabah yang kerap merugikan petani. Pun juga serapan hasil panen beberapa komoditas bahan pokok yang kerap belum terjamin.

"Kalo mau menaikan pajak harus diimbangi kemampuan pemerintah dalam menstabilkan harga termasuk memastikan serapan hasil panen," katanya.

Anggota Komisi XI DPR Fraksi Gerindra Kamrussamad menanggapi RUU tersebut dengan mengatakan, RUU tersebut sampai saat ini belum ada pembahasan antara DPR dan pemerintah.

"Kami akan menolak jika ada kewajiban perpajakan baru yang membebani rakyat, karena daya beli belum sepenuhnya membaik, ekonomi masih megap-megap, pengangguran, dan kemiskinan semakin bertambah. Pendapatan rumah tangga menurun, kok kebutuhan bahan pokok mau dipajakin," ujar Kamrussamad, kemarin.

tag: #sembako  #pajak  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

KPU Undang Presiden Umumkan Pemenang Pilpres 2024

Oleh Sahlan Ake
pada hari Selasa, 23 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berencana mengundang Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menghadiri langsung penetapan pemenang Pilpres 2024. Rencanannya, acara tersebut ...
Berita

Kondisi Anaknya Sungguh Tragis di Tangan Mantan Suaminya, Lisa Tak Kuasa Membendung Airmata

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ini adalah suatu kisah pilu yang dituturkan oleh seorang ibu kandung bernama Lisa yang memiliki seorang putri berinsial GI, dan GI adalah putri keduanya yang telah ...