Oleh La Aswan pada hari Kamis, 10 Jun 2021 - 10:56:47 WIB
Bagikan Berita ini :

Soal Komnas HAM Panggil KPK, TPDI: TWK Bukan Pelanggaran HAM dan Jangan Fitnah KPK

tscom_news_photo_1623297407.jpg
Petrus Selestinus Koordinator TPDI (Sumber foto : JPNN.com)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus mengingatkan Komnas HAM untuk tidak memfitnah pimpinan KPK terkait aduan 75 pegawai yang gagal menjadi ASN karena tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

Petrus Selestinus mengatakan, pesan tersebut disampaikan karena Komnas HAM menindaklanjuti aduan dengan melakukan pemanggilan kepada Pimpinan KPK.

"Silahkan Komnas HAM merilis ke publik hasil pemeriksaannya, toh itu bagian dari akuntabilitas Komnas HAM. Asal jangan memfitnah Pimpinan KPK," ujar Petrus Selestinus saat dihubungi wartawan di Jakarta, Rabu (9/6/2021).

Bukan hanya pimpinan KPK, Petrus juga mewanti-wanti agar Komnas HAM tidak menyeret pihak lainnya. Di antaranya seperti Presiden Joko Widodo hingga Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dia menjelaskan, Komnas HAM menyalahi wewenangnya lantaran melakukan pemanggilan terhadap pimpinan KPK soal TWK.

Menurut dia, persoalan tersebut bukan termasuk pelanggaran hak asasi manusia.

"(Persoalan TWK) kewenangan badan peradilan, peradilan tata usaha negara, bukan wewenang KPK dan bukan persoalan pelanggaran HAM," katanya.

Lebih lanjut, Koordinator TPDI itu juga menyarankan agar Pimpinan KPK mengajukan keberatan atas pemanggilan yang dilakukan Komnas HAM. Dia juga meminta agar Pimpinan KPK meminta Komnas HAM berhenti mengurusi persoalan ini.

"Pimpinan KPK cukup mengajukan keberatan secara tertulis bahwa Komnas HAM tidak berwenang dan minta supaya Komnas HAM menghentikan proses pemeriksaan di Komnas HAM," terangnya

Lanjut Petrus, Komnas HAM bukan lembaga yang tepat untuk menangani persoalan ini. Selain karena bukan pelanggaran HAM, 75 pegawai KPK yang tidak lolos juga tengah menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Saat ini sedang terjadi upaya hukum dari 75 pegawai KPK dengan menggugat ke MK dan lain-lain. Komnas HAM seharusnya mendorong pengadu (75 pegawai KPK) untuk menggunakan upaya administratif terlebih dahulu sesuai mekanisme UU," jelasnya.

"Tidak ada sanksi hukum bagi Pimpinan KPK jika tidak memenuhi panggilan Komnas HAM, karena itu Komnas HAM harus mengambil sikap menghentikan proses pemeriksaan perkara ini," tambahnya.

tag: #kpk  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Berita

MK Jamin Tak Ada Deadlock saat Pengambilan Keputusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi (MK) menjamin tidak akan ada deadlock dalam pengambilan putusan sengketa Pilpres 2024. Saat ini, Hakim Konstitusi masih melaksanakan rapat ...
Berita

Pemprov DKI Jakarta Apresiasi Bank DKI Penyumbang Dividen Terbesar

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Badan BP BUMD Provinsi DKI Jakarta, Nasruddin Djoko Surjono menyampaikan apresiasi atas kontribusi Bank DKI sebagai Badan Usaha Milik ...