Berita
Oleh Rihad pada hari Thursday, 10 Jun 2021 - 14:59:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Apa Sikap Komnas HAM Jika Pimpinan KPK Tidak Hadir

tscom_news_photo_1623309370.jpeg
Pimpinan KPK (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Komnas HAM kembali melakukan pemanggilan terhadap pimpinan KPK. Pemanggilan tersebut untuk meminta keterangan dari mereka terkait dengan laporan 75 pegawai yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Pemanggilan yang dilayangkan pada Rabu (9/6) merupakan yang kedua. Pada panggilan pertama Senin lalu, pimpinan KPK tidak hadir. Melalui sebuah surat, Firli Bahuri dkk justru mempertanyakan apa saja dugaan pelanggaran HAM dalam TWK.

Lantas, apa langkah Komnas HAM apabila pimpinan KPK tetap tidak menghadiri panggilan kedua ini?

"Sederhana saja, sumber galian untuk merumuskan peristiwa dari berbagai pihak. dari berbagai sumber, pihak itu, dari berbagai pihak, saksi dan lain-lain, bukti kedua, dokumen penunjang, dan sebagainya. Nah dari sumber itulah yang akan kami gunakan kalau seandainya para pihak lain enggak mau hadir," kata komisioner Komnas HAM Choirul Anam.

Anam pun mengatakan, Komnas HAM punya cara sendiri apabila pihak yang dipanggil tidak mau hadir. Komnas HAM, kata dia, tetap bisa merumuskan permasalahan dari suatu laporan meski pihak yang dimintai keterangan tidak hadir.

Namun demikian, pada pemanggilan kedua ini, Komnas HAM berharap para pimpinan KPK bisa kooperatif dan memberikan keterangan dalam proses pemeriksaan. "Kami berharap yang kedua itu kesempatan yang terakhir. Agar apa? agar kasus ini peristiwa ini segera bisa kita rumuskan apakah ini pelanggaran HAM atau tidak," kata dia.

"Bagaimana kalau pihak pimpinan KPK dan lain-lain enggak mau dateng apakah Komnas HAM mendapatkan informasi yang komperhensif atau tidak? kami pastikan cara-cara bekerja kami mendapatkan informasi yang komperhensif," sambungnya.

Informasi tersebut bisa didapatkan dengan cara memeriksa pihak lain dan juga mendalami berkas terkait penyelidikan. "Komnas HAM mengujinya dengan dokumen dan mengujinya dengan kesaksian yang lain dan dengan cara yang objektif, karena Komnas HAM harus menunjukkan sikap independensi, harus menujukkan imparsialitasnya, harus menunjukkan kehormatannya sebagai lembaga HAM," ucapnya.

Anam mengatakan, setelah mendapatkan informasi fakta dengan pemeriksaan saksi, Komnas HAM akan melanjutkannya dengan pemeriksaan ahli. Ditargetkan, penyelidikan terkait laporan 75 pegawai KPK ini bisa selesai paling lambat awal Juli 2021.

Wajib Datang

Dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa panggilan Komnas HAM wajib dipenuhi pihak yang bersangkutan.

Pasal 89 Ayat (3) huruf c menyebutkan, Komnas HAM berwenang melakukan pemanggilan kepada pihak pengadu atau korban maupun pihak yang diadukan untuk dimintai dan didengar keterangannya.

Sementara itu, sebagaimana diatur Pasal 94, pihak-pihak tersebut wajib untuk memenuhi panggilan Komnas HAM.

"Pihak pengadu, korban, saksi, dan atau pihak lainnya yang terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 Ayat (3) huruf c dan d, wajib memenuhi permintaan Komnas HAM," demikian bunyi Pasal 94 Ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999.

Selanjutnya, dalam Pasal 95 dikatakan, "Apabila seseorang yang dipanggil tidak datang menghadap atau menolak memberikan keterangannya, Komnas HAM dapat meminta bantuan Ketua Pengadilan untuk pemenuhan panggilan secara paksa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".

"Pihak pengadu, korban, atau pihak yang diadukan diwajibkan untuk memenuhi panggilan Komnas HAM".

Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari menyebutkan bahwa sudah seharusnya Firli dkk memenuhi panggilan Komnas HAM.

Jika pemanggilan itu masih juga tak diindahkan, Komnas HAM harus meminta pengadilan melakukan panggilan paksa kepada pimpinan KPK.

tag: #kpk  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Pengiriman Bantuan untuk Korban Gempa Terkendala Kapal, NU Bawean Minta Jokowi Turun Tangan

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 29 Mar 2024
GRESIK (TEROPONGSENAYAN) --Pengiriman bantuan logistik/sembako untuk korban Gempa Bawean, Gresik, terkendala menyusul minimnya armada kapal barang yang melayani penyeberangan dari Pelabuhan ...
Berita

Rojih Ubab Maimoen: Media Sosial Bisa Dijadikan Amal di Bulan Ramadan

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi 1 DPR RI, KH. Rojih Ubab Maimoen mengajak masyarakat untuk mengunakan media digital dengan sebaik-baiknya. Apalagi, kata ia, di bulan Ramadan yang penuh ...