Oleh Sahlan Ake pada hari Jumat, 11 Jun 2021 - 07:41:12 WIB
Bagikan Berita ini :

Bertemu Kajati Aceh, Bamsoet Apresiasi Capaian Kinerja Kejaksaan Tinggi Aceh

tscom_news_photo_1623372072.jpg
Bamsoet Ketua MPR (Sumber foto : MPR)

ACEH (TEROPONGSENAYAN) --Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengapresiasi berbagai capaian kinerja Kejaksaan Tinggi Aceh dibawah kepemimpinan Kepala Muhammad Yusuf. Khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Provinsi Aceh. Mengingat Aceh merupakan salah satu provinsi yang menerima dana Otonomi Khusus (Otsus) sangat besar. Sejak tahun 2008 hingga 2021, Aceh telah menerima dana otonomi khusus dari pemerintah pusat mencapai Rp 89.93 triliun.

"Pada tahun 2021, Dana Otsus yang diterima Provinsi Aceh mencapai Rp 7,8 triliun. Besarnya dana tersebut tidak akan membawa manfaat bagi rakyat Aceh jika tidak diimbangi dengan besarnya tanggung jawab dari pengelola anggaran, serta besarnya pengawasan dari aparat penegak hukum," ujar Bamsoet usai bertemu Kajati Aceh Muhammad Yusuf, di Aceh, Kamis (10/6/21).

Turut hadir Rektor Universitas Syiah Kuala Prof Samsul Rizal, Wakapolda Aceh Brigjen Pol Raden Purwadi, Kapok Sahli Pangdam Iskandar Muda Brigjen TNI Bambang Indrayanto, dan Kepala BNN Aceh Brigjen Pol Heru Pranoto. Dari Jakarta mendampingi Ketua MPR RI, Anggora DPR RI Fraksi PKS Nasir Jamil, pengurus pusat Ikatan Motor Indonesia Syamsul Bahri, Elvis Junaedi, Rio Castello, Erwin MP, Amriyati dan Andi Sinulingga.

Ketua DPR RI ke-20 ini mengungkapkan, Kejati Aceh kini sedang menuntaskan berbagai kasus korupsi yang berhubungan dengan penggunaan dana Otsus. Salah satunya terkait pembangunan jalan Muara Situlen di Aceh Tenggara menuju Gelombang, Kota Subulussalam.

"Menurut perhitungan Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, proyek jalan tersebut yang berada di Dinas PUPR Aceh dengan menggunakan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) sebesar Rp 11,6 miliar ini, kerugian keuangan negaranya mencapai Rp 4,2 miliar lebih," ungkap Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menekankan, setiap bentuk penyalahgunaan dana Otsus, maupun penggunaan uang rakyat dari berbagai sumber lainnya, harus dipertanggungjawabkan di depan hukum. Tidak boleh ada ruang sedikitpun bagi para pelaku penjarah uang rakyat, sekecil apapun uang rakyat yang disalahgunakan, harus dipertanggungjawabkan secara hukum.

"Melalui dana Otsus, kita berharap masyarakat Aceh bisa segera keluar dari garis kemiskinan. Mengingat menurut data BPS, sejak tahun 2005 hingga kini, Aceh masih berstatus sebagai provinsi dengan tingkat kemiskinan di Pulau Sumatera. Pada September 2020 lalu, tingkat kemiskinan di Aceh tercatat mencapai 15,43 persen," pungkas Bamsoet.

tag: #bambang-soesatyo  #mpr  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Berita

MK Jamin Tak Ada Deadlock saat Pengambilan Keputusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi (MK) menjamin tidak akan ada deadlock dalam pengambilan putusan sengketa Pilpres 2024. Saat ini, Hakim Konstitusi masih melaksanakan rapat ...
Berita

Pemprov DKI Jakarta Apresiasi Bank DKI Penyumbang Dividen Terbesar

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Badan BP BUMD Provinsi DKI Jakarta, Nasruddin Djoko Surjono menyampaikan apresiasi atas kontribusi Bank DKI sebagai Badan Usaha Milik ...