Oleh Bachtiar pada hari Jumat, 11 Jun 2021 - 23:30:54 WIB
Bagikan Berita ini :

Soal Rencana PPN Jasa Pendidikan, Politikus Gerindra: Kemendikbudristek Jangan Diam

tscom_news_photo_1623429054.jpg
Ali Zamroni Politikus Gerindra (Sumber foto : Istimewa)


JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Pemerintah berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap jasa pendidikan melalui revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Anggota Komisi X DPR RI, Ali Zamroni menegaskan, bukan berarti karena 85% pendapatan negara berasal dari pajak maka pendidikan juga harus kena imbasnya.

Memang betul, kata dia, negara dalam kondisi pemulihan ekonomi karena dampak pandemi, namun kebijakan ini berpotensi mempersulit masyarakat di saat yang sudah sulit.

"Seharusnya dalam kondisi saat ini negara memberikan stimulus ekonomi sebanyak-banyaknya kepada seluruh sektor, bukannya malah memperkeruh suasana dengan memberikan beban tambahan kepada masyarakat," tandas Politikus Gerindra itu kepada wartawan, Jumat (11/06/2021).

Zamroni meminta pemerintah mengkaji ulang rencana pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada jasa pendidikan.

Menurutnya, pembebanan PPN pada jasa pendidikan akan jadi persoalan baru di masyarakat dan seolah menjadi langkah mundur pemerintah dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

"Menurut saya Ini langkah mundur, ketika dunia saat ini sedang mengatasi pendemi dan upaya untuk menjadikan pendidikan sebagai pilar bangsa justru pemerintah Indonesia berencana untuk membebankan pajak pada sektor pendidikan ini," lirihnya.

Legislator dari Partai Gerindra ini justru mendorong pemerintah untuk aktif membenahi pendidikan di Indonesia.

Zamroni menambahkan, dunia pendidikan kita saat ini masih belum memenuhi standar yang merata.

"Banyak daerah di Indonesia yang sangat membutuhkan perhatian pemerintah, Jangan malah di klasterisasi dengan model skema skema yang patut di kenakan pajak, saya khawatir nanti akan merembet ke sektor pendidikan lain," ujarnya.

Zamroni juga meminta kemendikbudristek tidak tinggal diam dengan rencana pengenaan pajak ini.

"Karena yang merasakan dampaknya adalah masyarakat di bawah dan dunia pendidikan secara umum," pungkasnya.

tag: #pajak  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Lainnya
Berita

Fadel Muhammad: Fungsi Pengawasan DPD Fokus pada Masalah-Masalah di Daerah

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 29 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua MPR Prof. Dr. Ir. Fadel Muhammad mengatakan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) harus lebih diperkuat dalam pengawasan terhadap pemerintah daerah. ...
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...