Oleh La Aswan pada hari Senin, 14 Jun 2021 - 21:40:15 WIB
Bagikan Berita ini :

Politikus Golkar Ini Usulkan Agar Dana Pihak Ketiga di Bank BUMN Tidak Masuk Kategori Keuangan Negara

tscom_news_photo_1623681615.jpg
Nusron Wahid Politikus Golkar (Sumber foto : dpr.go.id)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Pembahasan RUU Omnibus Law Sektor Keuangan diharapkan bisa mengubah klausul dana pihak ketiga bank BUMN agar tidak masuk bagian keuangan negara.

Menurut anggota Komisi VI DPR RI Nusron Wahid, selama ini dana pihak ketiga bank atau dana nasabah yang disimpan di bank-bank BUMN dimasukkan kategori keuangan negara.

Akibatnya kalau ada kredit macet karena force majure bisnis dianggap kerugian negara, sehingga membuat bank tidak lincah dalam melakukan restrukturisasi bisnis.

“Ini yang membuat NPL (Non Performing Loan) bank BUMN kelihatan tinggi dibandingkan dengan bank swasta,” kata Nusron dalam rapat kerja Komisi VI DPR, Jakarta, Senin (14/6/2021).

Dalam rapat tersebut, Nusron pun mengingatkan Dirut Bank Himbara untuk tidak kehilangan momentum dalam pembahasan RUU Omnibus Sektor Keuangan.

RUU Omnibus Law Sektor Keuangan sendiri akan merevisi beberapa pasal tertentu dalam 18 UU antara lain; UU Keuangan Negara, UU Perbankan, UU Tentang Bank Indonesia, OJK, UU asuransi, Pasar Modal, UU Pebendaraan Negara dan lain-lain.

Aturan mengenai DPK (dana pihak ketiga) ini tercantum dalam UU 17/2003 tentang Keuangan Negara, di mana aset bank BUMN, termasuk dana pihak ketiga yang dikelola masuk bagian keuangan negara.

"Harusnya yang masuk keuangan negara hanya modal intinya yang memang berasal dari uang negara. Tapi khusus dana pihak ketiga itu seharusnya pendekatan bisnis to bisnis,” kata Politikus Golkar itu.

Nusron mengungkapkan, kalau peraturan ini diubah, seharusnya untuk menjual asset-aset kredit yang itu bisa mengurangi NPL bisa langsung dieksekusi oleh menajemen bank, "tidak perlu harus minta izin lagi Menteri Keuangan."

tag: #omnibus-law-sektor-keuangan  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Berita

Bacakan Eksepsi, Penasehat Hukum Robby Messa Sebut Dakwaan JPU Kabur Minta Kliennya Dibebaskan

Oleh Sahlan Ake
pada hari Selasa, 23 Apr 2024
MEDAN (TEROPONGSENAYAN) --Tim penasehat hukum terdakwa Robby Messa Nura, satu dari dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 tahun 2020 yang merugikan keuangan ...
Berita

Ketum SOKSI Apresiasi Putusan MK dan Ucapkan Selamat Kepada Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional SOKSI. Ir. Ali Wongso Sinaga mengapresiasi tinggi amar putusan MK yang menolak permohonan gugatan Paslon 01 Anies -Amin dan Paslon 03 ...