Oleh Sahlan Ake pada hari Kamis, 17 Jun 2021 - 19:09:55 WIB
Bagikan Berita ini :

Guru Besar Hukum Internasional UI Minta Otoritas Singapura Segera Izinkan Pemulangan Buronan Kelas Kakap Adelin Lis

tscom_news_photo_1623931795.jpg
Adelin Lis (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Guru Besar Hukum Internasional UI Rektor Universitas Jenderal A Yani Hikmahanto Juwana meminta, Singapura agar segera memberikan izin kepada Kejaksaan Agung RI untuk membawa pulang buronan kelas kakap Adelin Lis. Ia menilai proses ini merupakan proses deportasi, bukan ekstradisi.

"Deportasi dilakukan karena Adelin Lis oleh otoritas Singapura dianggap melanggar hukum keimigrasian setempat," kata Hikmahanto kepada wartawan, Kamis (17/6/2021).

Hikmahanto mengatakan, pada 9 Juni Pengadilan Singapura telah memutus Adelin Lis bersalah dengan menjatuhkan denda dan mendeportasi kembali ke Indonesia.

"Dalam konteks ini dikembakikannya Adelin Lis bukan karena kejahatan yang dilakukan di Indonesia dimana pemerintah Indonesia meminta ke Singapura untuk memulangkan Adelin Lis," ucapnya.

Ia juga mengatakan, bila ada permintaan dari keluarga Adelin Lis agar ia dipulangkan oleh keluarga maka ini harus ditolak.

"Benar yang disampaikan oleh Jaksa Agung agar Adelin Lis dipulangkan oleh Kejaksaan Agung. Hal ini untuk mencegah Adelin Lis dengan pesawat yang mungkin disewa oleh keluarg tidak menuju Indonesia malah ke negara lain," kata ia.

Memang Kejagung, kata ia, mungkin harus menyewa pesawat komersial namun ini penting dilakukan untuk memastikan kepulangan Adelin Lis ke Indonesia.

"Pada saatnya nanti berbeda dengan proses ekstradisi dimana buron dalam keadaan diborgol dalam proses handing over (penyerahan), dalam proses deportasi pada waktu dijemput oleh aparat Kejagung maka Adelin Lis tidak dalam keadaan diborgol. Adelin Lis akan diborgol saat pesawat memasuki wilayah udara Indonesia," tegasnya.

"Hal ini karena di Indonesia dan berdasar hukum Indonesia Adelin Lis melakukan kejahatan dan karenanya otoritas Indonesia berhak melakukan penangkapan dan pemborgolan," kata ia.

Ia juga mengatakan, jika otoritas Singapura tidak mengizinkan pesawat sewaan dari Kejaksaan maka bisa tetap dipulangkan dengan pesawat komersial dengan tujuan Jakarta.

"Nanti ada aparat Kejaksaan yang duduk sebagai penumpang. Setelah memasuki wilayah udara Indonesia barulah aparat kejaksaan melaksanakan tugas untuk menangkap dengan memborgol Adelin Lis sampai di Jakarta," tandasnya.

tag: #jaksa-agung  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Berita

MK Jamin Tak Ada Deadlock saat Pengambilan Keputusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi (MK) menjamin tidak akan ada deadlock dalam pengambilan putusan sengketa Pilpres 2024. Saat ini, Hakim Konstitusi masih melaksanakan rapat ...
Berita

Pemprov DKI Jakarta Apresiasi Bank DKI Penyumbang Dividen Terbesar

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Badan BP BUMD Provinsi DKI Jakarta, Nasruddin Djoko Surjono menyampaikan apresiasi atas kontribusi Bank DKI sebagai Badan Usaha Milik ...