JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi I DPR-RI, Christina Aryani mengapresiasi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura atas tertangkapnya buronan Adelin Lis. Adapun Adelin Lis sudah terbukti bersalah darl Mahkamah Agung (MA).
”Kami mengapresiasi KBRI Singapura yang telah bertindak sigap baik menyampaikan langsung keinginan aparat penegak hukum di Indonesia terkait penjemputan terpidana maupun segala upaya lain agar yang bersangkutan bisa segera dipulangkan ke Indonesia," ujar Christina Aryani dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Kamis (17/6/2021).
Politikus Partai Golkar ini mengatakan, Adelin Lis sudah beberapa kali berhasil lolos dari upaya penangkapan. Menurut dia, hal tersebut hendaknya menjadi perhatian bagi para pihak untuk menerapkan prinsip kehati-hatian maksimal agar kejadian sebelumnya tidak kembali terulang.
"Namun demikian kami optimistis, yang bersangkutan akan dapat dipulangkan mengingat pemulangan semacam ini pernah sebelumnya dilakukan terhadap beberapa buronan Indonesia," ujarnya.
Selain itu, dia mendorong agar Mutual Legal Assistance antara Indonesia dan Singapura bisa segera diratifikasi.
"Sehingga ke depannya penanganan perkara-perkara hukum bisa dijalankan dengan lebih optimal," katanya.
Adeline Lis diketahui pernah melarikan diri ke RRC dan ditangkap KBRI tahun 2006, namun besoknya berhasil melarikan diri, setelah puluhan orang tidak dikenal mengeroyok empat petugas KBRI yang mengawalnya. Namun setelah itu, bisa ditangkap lagi dibantu kepolisian Beijing.
Tahun 2008, Adelin kembali melarikan diri sampai tertangkap lagi Maret tahun 2021 di Singapura.
Adelin dipidana 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 199 miliar untuk kasus tindak pidana korupsi.
Beredar kabar Adelin Lis, buronan kakap Kejagung tertangkap di Singapura dan akan segera dipulangkan ke Indonesia. Adelin Lis ditangkap Imigrasi Singapura karena pemalsuan paspor.