Berita
Oleh La Aswan pada hari Saturday, 19 Jun 2021 - 18:03:00 WIB
Bagikan Berita ini :

KPK Tetapkan Stepanus dan Maskur Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Lelang Jabatan Kota Tanjungbalai.

tscom_news_photo_1624093406.jpg
(Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kerja sama yang dilakukan antara penyidik AKP Stepanus Robin Pattuju dengan pengacara Maskur Husain terkait penanganan kasus dugaan korupsi.

Stepanus dan Maskur diketahui telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait lelang jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang menyeret Wali Kota M. Syahrial.

"MH [Maskur Husain] diperiksa sebagai saksi sekaligus tersangka. Dikonfirmasi antara lain terkait dengan kerja sama yang bersangkutan dengan tersangka SRP [Stepanus] untuk pengurusan dugaan penanganan perkara tersangka MS [M. Syahrial] di KPK," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Jumat (18/6/2021).

Dalam kasus ini, penyidik lembaga antirasuah juga memeriksa salah seorang saksi dari unsur swasta bernama Agus Susanto dan mendalami perihal dugaan aliran uang. Agus sudah dimasukkan KPK ke dalam daftar cegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

"Agus Susanto (swasta), dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang dari tersangka SRP melalui rekening bank pihak lain," kata Ali.

Berdasarkan perkembangan penyidikan, KPK menduga uang korupsi mengalir ke sejumlah pihak. Dua di antaranya adalah ke Aliza Gunado (swasta) dan seorang ibu rumah tangga bernama Gita Varera.

Penyidik KPK sudah mengusut aliran uang dugaan korupsi dengan memeriksa Aliza dan Gita, Kamis (17/6/2021).

Stepanus diduga menerima Rp1,3 miliar dari Syahrial. Suap diberikan agar Stepanus membantu menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi lelang jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang disinyalir menyeret Syahrial. Maskur Husain juga turut menerima uang tersebut.

Namun, penyelidikan kasus itu pada kenyataannya tetap berlanjut.

tag: #korupsi  #kpk  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

MK Jamin Tak Ada Deadlock saat Pengambilan Keputusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi (MK) menjamin tidak akan ada deadlock dalam pengambilan putusan sengketa Pilpres 2024. Saat ini, Hakim Konstitusi masih melaksanakan rapat ...
Berita

Pemprov DKI Jakarta Apresiasi Bank DKI Penyumbang Dividen Terbesar

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Badan BP BUMD Provinsi DKI Jakarta, Nasruddin Djoko Surjono menyampaikan apresiasi atas kontribusi Bank DKI sebagai Badan Usaha Milik ...