Berita
Oleh Rihad pada hari Sunday, 20 Jun 2021 - 10:00:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Gawat,18 dari 23 Kecamatan di Bekasi Masuk Zona Merah, Ini Daftarnya

tscom_news_photo_1624150634.jpg
(Sumber foto : )

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Sebanyak 18 dari 23 kecamatan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, masuk kategori zona merah penyebaran Covid-19. Sementara, dua kecamatan menempati zona orange dan tiga kecamatan berada di zona kuning.

Dilansir dari situs pikokabsi.bekasikab.go.id, kasus aktif hari ini ada sebanyak 1.427, dengan penambahan kasus baru tercatat 264.

Adapun wilayah zona merah menyebar di 18 kecamatan, dengan rincian Kecamatan Babelan, Cabangbungin, Cibarusah, Cibitung, Cikarang Barat, Cikarang Utara, Cikarang Selatan, Cikarang Timur, Cikarang Pusat, Karangbahagia, Kedung Waringin, Pebayuran, Serang Baru, Setu, Sukawangi, Tambun Selatan, Tambun Utara, dan Tarumajaya.

Selain 18 kecamatan zona merah Covid-19, terdapat pula sejumlah zona oranye di Kecamatan Sukakarya dan Sukatani. Adapun zona kuning ada di Bojongmangu, Muaragembong dan Tambelang.

Berdasarkan data pikokabsi.bekasikab.go.id per tanggal 19 Juni 2021, lima kecamatan dengan kasus terbanyak berada di Tambun Selatan dengan 199 kasus, Cikarang Selatan 185 kasus, Cibitung 120 kasus, Cikarang Utara 110 kasus, dan Babelan 105 kasus.

Drastisnya lonjakan kasus Covid-19, membuat pemerintah daerah mengambil sejumlah kebijakan untuk menekan penyebaran virus Corona, khususnya di wilayah rentan penularan. Salah satunya dengan memperpanjang PPKM Berbasis Mikro selama dua pekan ke depan.

Perpanjangan PPKM mikro ini berdasarkan Instruksi Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal ini menyusul lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi dalam beberapa pekan terakhir.

"Hasil rapat bersama kita harus gotong royong untuk menanggulangi pandemi Covid-19," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi, Alamsyah, Sabtu (19/6/2021).

Menurut dia, pada perpanjangan PPKM mikro kali ini, pihaknya akan fokus terhadap pengetatan protokol kesehatan terutama di ruang-ruang publik.

Pihaknya menilai kenaikan kasus Covid-19 di Kabupaten Bekasi juga diakibatkan masyarakat yang kerap mengabaikan prokes, sehingga penularan Covid-19 menjadi sangat rentan.

"Tiga pilar bersama stakeholder akan menggiatkan lagi operasi yustisi pelanggar prokes. Sanksi sangat penting diterapkan kepada oknum-oknum yang melanggar prokes," kata Alamsyah.

tag: #covid-19  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...