Berita
Oleh Rihad pada hari Sunday, 20 Jun 2021 - 21:00:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Kasus Positif di Yogya Semakin Serius, Ribuan Orang Dilarang Masuk Kawasan Wisata Bantul

tscom_news_photo_1624191092.jpg
kawasan Malioboro (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Ribuan wisatawan yang berniat berkunjung ke Bantul harus kecewa karena dipaksa putar balik oleh tim gabungan antara Satpol PP dengan Dinas Perhubungan TNI dan Polri yang berjaga di beberapa pintu masuk sejumlah objek wisata di wilayah ini.

Kepala Sat Pol PP Bantul, Yulius mengakui dalam dua hari ini petugas gabungan melakukan penyekatan di 3 tempat pemungutan retribusi (TPR) sejumlah objek wisata kabupaten Bantul. Para petugas gabungan ini memaksa ribuan wisatawan baik dari Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ataupun keluar daerah untuk putar balik.

Barikade pembatas jalan portable berwarna orange dipasang di pintu masuk objek wisata di antaranya Pantai Parangtritis atau Depok, Samas dan juga Pantai Baru. Pantai-pantai tersebut merupakan objek wisata yang selama ini selalu ramai dikunjungi terutama di akhir pekan."Kami paksa untuk putar balik dan kami sarankan ke objek wisata lain yang masih bukak," terangnya, Minggu (20/6/2021).

Sejumlah wisatawan baik dari Malang, Magelang dan sejumlah kota di Jawa Tengah, Jawa Timur serta Jawa Barat terpaksa mengurungkan niatnya berkunjung ke obyek wisata di Bantul yang disekat oleh pemerintah.

Menurut Yulius, keputusan menutup kawasan objek wisata yang dikelola pemerintah daerah tersebut berdasarkan instruksi bupati nomor 15/instru/2021 tentang perpanjangan ke 9 Program Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang baru saja dikeluarkan oleh bupati.
"Itu sudah sesuai dengan instruksi bupati," tambahnya.

Kepala Dinas Pariwisata Bantul, Kwintarto mengakui jika penutupan setiap akhir pekan hingga tanggal 28 Juni 2021 ini memang membuat mereka merugi. Dari sisi pendapatan asli daerah (PAD) pihaknya telah menghitung kemungkinan akan rugi hingga Rp 400 juta.

Ia memperkirakan kerugian lebih besar justru ditanggung oleh para pelaku usaha di sejumlah obyek wisata yang ditutup tersebut. Namun demikian, pihaknya tidak bisa berbuat banyak karena keputusan tersebut diambil dengan memperhatikan kepentingan yang lebih besar. "Penyebaran COVID-19 di Bantul memang tengah melonjak. Dan itu harus diperhatikan bersama," katanya.

Jumlah kasus positif harian Covid-19 DIY lagi-lagi mencatatkan rekor sepanjang pandemi. Minggu (20/6/2021) hari ini data Dinas Kesehatan DIY mencatat tambahan 665 kasus positif.

Kepala Bagian Humas Pemda DIY, Ditya Nanaryo Aji mewakili Juru Bicara Satgas Covid-19 DIY Bidang Kesehatan, Berty Murtiningsih menyampaikan tambahan 665 kasus hari ini terdiri dari 249 Kabupaten Bantul, 234 dari Sleman, 81 Kota Yogyakarta, 53 Kulonprogo dan 48 Gunungkidul. Di sisi lain, tercatat pula adanya 280 kesembuhan kasus hari ini dan 15 kasus meninggal dunia.

“Kasus aktif DIY per hari ini tercatat 5.639, untuk konfirmasi positif kumulatif menjadi 52.641 dan kesembuhan 45.635 kasus. Kasus meninggal terkonfirmasi tercatat 1.367. Recovery rate untuk DIY seturut data 86,69 persen dan fatality rate 2,60 persen,” ungkap Ditya.

Sementara mengantisipasi lonjakan kasus, DIY menambah ketersediaan tempat tidur pasien Covid dari sebelumnya 941 menjadi 1.224 unit. Sumber daya tenaga kesehatan pun kini mulai dialokasikan dari layanan umum ke layanan khusus Covid.

tag: #covid-19  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...