Oleh Bachtiar pada hari Senin, 21 Jun 2021 - 13:06:56 WIB
Bagikan Berita ini :

Tanggapi Relawan Jokpro 2024, Ujang: Gerakan Hore yang Berbahaya Bagi Demokrasi

tscom_news_photo_1624255616.jpg
Ujang Komarudin Pengamat Politik (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Pengamat Politik dari Universitas Al Azhar Ujang Komarudin menilai, pembentukan relawan Jokowi-Prabowo 2024 sebagai gerakan penggembira di masa pandemi covid-19 yang kembali mengalami pelonjakan.

"Konstitusi kita membatasi jabatan presiden 2 periode. Gerakan hore yang berbahaya bagi demokrasi," sindir Ujang, Senin, (21/6/2021).

Ujang juga memandang, gerakan yang dibangun oleh relawan Jokpro 2024 seperti memaksakan agar mantan Wali Kota Solo tersebut dapat menjabat tiga periode.

"Bisa saja gerakan tersebut sengaja dibuat untuk kelabui rakyat. Karena rakyat sudah banyak dibodohi dengan akrobat-akrobat politik yang aneh-aneh bisa juga ingin menjerumuskan Jokowi. Karena katanya Jokowi tak ingin 3 periode," papar Ujang.

Ujang pun menyebut, jika Jokpro 2024 sebagai gerakan setingan, untuk melanggengkan kekuasaan. Padahal, menurut Ujang saat ini, rakyat tidak membutuhkan Jokowi 3 periode.

"Rakyat sedang hidup susah, susah makan, tak ada pekerjaan, utang BUMN segunung, utang negara juga makin dahsyat," tandas Ujang.

tag: #politik  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...