Jakarta
Oleh Rihad pada hari Monday, 21 Jun 2021 - 18:00:00 WIB
Bagikan Berita ini :

DKI Perketat Pergerakan Orang, Angkutan Umum Dibatasi, Sebagian Jalan Ditutup

tscom_news_photo_1624270235.png
Ilustrasi penutupan jalan (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta membatasi jam operasional angkutan umum selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis Mikro.

Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Chaidir mengatakan pemberlakuan jam operasional baru tersebut merupakan antisipasi penanggulangan COVID-19 sesuai Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Nomor 210 Tahun 2021.

Adapun pembatasan jam operasional layanan angkutan umum tersebut antara lain:

1. TransJakarta, dari pukul 05.00 sampai 22.00 WIB.

2. Angkutan umum reguler dalam trayek dari pukul 05.00 sampai 22.00 WIB

3. Moda Raya Terpadu atau MRT dari 05.00 sampai 23.00 WIB

4. Lintas Raya Terpadu atau LRT dari pukul 5.30 sampai pukul 22.00 WIB.

5. Layanan angkutan perairan beroperasi dari pukul 05.00 sampai pukul 18.00 WIB

Selanjutnya, angkutan malam hari (Amari) dan angkutan tenaga kesehatan Transjakarta beroperasi dari pukul 22.00 sampai pukul 23.00 WIB.

"Terakhir, Kereta Rel Listrik (KRL) rute Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) berlaku sesuai dengan operasional KRL," iata Chaidir dalam konferensi pers pembatasan mobilitas pengguna jalan secara daring di Jakarta, Senin (21/6).

Pembatasan Jalan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pembatasan mobilitas jalan akan dilakukan mulai pukul 21.00 WIB hinga 04.00 WIB. Hal ini sebagai tindak lanjut banyaknya kerumunan saat malam hari.

“Kami akan menyampaikan rilis tentang satu kegiatan rencana kita melakukan pembatasan mobilitas penggunaan jalan saat PPKM Mikro. Kita ketahui penyebaran COVID-19 di Jakarta sudah sangat tinggi dan memecahkan rekor,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/6).

Pembatasan ini tentu dengan pengecualian. Mereka yang memang penghuni di kawasan tersebut masih boleh melintas. Kemudian semua kondisi kedaruratan seperti ambulans hingga pemadam kebakaran juga diizinkan melintas.

Berikut 10 titik di Jakarta yang akan mengalami pembatasan mobilitas jalan:

1.Kawasan Bulungan, Jakarta Selatan

2.Kawasan Kemang, Jakarta Selatan

3.Kawasan Gunawarman, Jakarta Selatan

4.Kawasan Senopati, Jakarta Selatan

5.Kawasan Sabang, Jakarta Pusat

6.Kawasan Cikini Raya, Jakarta Pusat

7.Kawasan Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat

8.Kawasan Banjir Kanal Timur, Jakarta Timur

9.Kawasan Kota Tua, Jakarta Pusat

Kawasan Boulevard, dan PIK 2, Jakarta Utara.

tag: #covid-19  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Jakarta Lainnya
Jakarta

Mahasiswa Kecewa dengan Sikap KPK: Ancam Akan Lapor ke Jokowi

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 10 Agu 2022
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Menggugat kembali melakukan aksi di depan Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas). Massa aksi ...
Jakarta

Muncul Nama Heru Budi Hartono Pengganti Anies Baswedan, Siapa Dia?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan habis masa jabatan pada 16 Oktober 2022. Mengingat Pilkada baru digelar 2024, posisi Anies akan diisi oleh penjabat ...