Oleh La Aswan pada hari Selasa, 22 Jun 2021 - 06:58:18 WIB
Bagikan Berita ini :

AL Pakai 4 Paspor Palsu, Ditjen Imigrasi: Bisa Kena Pasal Keimigrasian.

tscom_news_photo_1624319898.jpg
Adelin Lis (kanan) (Sumber foto : ist)

JAKARTA(TEROPONGSENAYAN)-Buron kasus pembalakan liar, Adelin Lis, yang 10 tahun diburu kejaksaan pernah beberapa kali lolos dengan memalsukan paspor. Ditjen Imigrasi menjelaskan kronologi pemalsuan paspor Adelin.

"Buronan Kejaksaan Agung Adelin Lis alias Hendro Leonardi tercatat pernah memegang Paspor RI sebanyak 4 (empat) kali," kata Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Kemenkumham, Anggakara Arya Pradhana dalam keterangan tertulisnya, Senin (21/6/2021).

Dia menjelaskan, dalam data yang dimiliki Direktorat Jenderal Imigrasi, Adelin merupakan pemegang Paspor RI dengan rincian sebagai berikut:

1. Atas nama ADELIN LIS yang diterbitkan di Polonia (2002)

2. Atas nama HENDRO LEONARDI yang diterbitkan di Jakut (2008)

3. Atas nama HENDRO LEONARDI yang diterbitkan di Jakut (2013)

4. Atas nama HENDRO LEONARDI yang diterbitkan di Jaksel (2017).

Lebih lanjut, Anggakara Arya menjelaskan mengapa Adelin Lis bisa memalsukan paspor. Hal ini disebabkan oleh sistem yang saat itu masih manual.

"Ditjen Imigrasi baru menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) pada tahun 2009. Sebelum tahun 2009, data pemohon paspor hanya tersimpan secara manual di server kantor imigrasi setempat dan tidak terekam di Pusat Data Keimigrasian. Hal ini menyebabkan Adelin Lis dapat mengajukan paspor pada tahun 2008 dengan menggunakan identitas Hendro Leonardi dan tidak terdeteksi," ujarnya.

Dia mengatakan seluruh persyaratan permohonan paspor dan mekanisme penerbitan paspor telah melalui ketentuan yang berlaku. Yakni penyerahan berkas persyaratan, pemeriksaan berkas, wawancara, dan pengambilan sidik jari dan foto.

"Yang bersangkutan juga telah melampirkan serta menunjukkan dokumen yang menjadi syarat permohonan baik yang asli maupun fotokopi kepada petugas yaitu KTP, Surat Bukti Perekaman KTP Elektonik, KK, Akte Lahir, dan surat pernyataan ganti nama," ungkapnya.

Menanggapi kasus ini, Ditjen Imigrasi sedang berkoordinasi dengan Ditjen Dukcapil. Jika terbukti bersalah, Adelin bisa disangkakan dengan Pasal Keimigrasian.

"Saat ini Ditjen Imigrasi sedang berkordinasi dengan Ditjen Dukcapil untuk melakukan pendalaman terkait keabsahan data diri atas nama Hendro Leonardi. Jika terbukti telah terjadi pemalsuan data untuk memperoleh paspor maka Adelin Lis dapat dikenakan Pidana Keimiragsian Pasal 126 UU No 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Informasi dan perkembangan lebih jauh tentang hasil koordinasi ini akan segera disampaikan dalam beberapa hari ke depan," jelasnya.

tag: #covid-19  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Berita

Ali Wongso: SOKSI Dukung Penuh Jokowi dan Gibran Berada di Partai Golkar

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 25 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketum SOKSI ,Ir. Ali Wongso Sinaga mendukung penuh Pak Jokowi dan Pak Gibran berada di Partai Golkar. Hal ini sebagaimana pernyataan Ketum Partai Golkar Airlangga Hartarto ...
Berita

Bamsoet Apresiasi KPU dan Dukung Penetapan Prabowo - Gibran Sebagai Presiden dan Wapres RI

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mengapresiasi kerja keras komisi Pemilihan Umum (KPU) serta mendukung penetapan Komisi Pemilihan ...