Oleh Bachtiar pada hari Rabu, 23 Jun 2021 - 10:13:35 WIB
Bagikan Berita ini :

HNW Sebut Wacana Referendum Untuk Presiden Tiga Periode Inkonstitusional

tscom_news_photo_1624418015.png
Hidayat Nurwahid Wakil Ketua MPR RI (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Hidayat Nur Wahid, mengkritik manuver sejumlah pihak yang ingin menggelar referendum untuk memperpanjang masa jabatan presiden menjadi tiga periode.

Menurutnya, manuver tersebut tidak sejalan dengan aturan konstitusi/hukum dan sistem ketatanegaraan yang berlaku di Indonesia saat ini.

“Wacana masa jabatan Presiden tiga periode ini bukan hanya inkonstitusional, tetapi melebar, tidak masuk akal dan makin membikin gaduh ditengah makin perlunya bangsa ini mendapatkan ketenteraman agar mempunyai imunitas supaya tak mudah terpapar covid-19 yang makin mengganas," tandasnya dalam keterangan tertulis, Selasa (22/06/2021).

Dari pembentukan SekNas, kemudian skenario wacana penambahan tahun masa jabatan dengan alasan darurat covid, yang juga ditolak Rakyat karena tak sesuai dengan konstitusi dan nalar publik. Karena itu barangkali mengapa kemudian mereka menggelar wacana skenario referendum.

"Padahal lagi-lagi wacana itu tak sesuai dengan sistim dan aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Karena konstitusi Indonesia, UUD NRI 1945, yang berlaku saat ini dan sistem ketatanegaraan kita memang tidak lagi mengenal legalitas referendum,” jelasnya.

HNW sapaan akrabnya mengatakan, dahulu memang Indonesia mengenal aturan referendum untuk mengubah UUD 1945, seperti diatur dalam TAP MPR No.IV/1993 tentang Referendum dan UU No. 5 Tahun 1985 tentang Referendum.

Namun, pada awal era Reformasi kedua aturan tersebut telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh peraturan di level yang sama.

Aturan yang mencabut ketentuan soal Referendum adalah TAP MPR No. VIII/MPR/1998 tentang Pencabutan TAP MPR RI Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum, dan UU No. 6 Tahun 1999 tentang Pencabutan UU No. 5 Tahun 1985 tentang Referendum.

“Dengan dicabutnya ketentuan legal soal referendum itu sejak tahun 1998/1999, maka saat ini referendum tidak diakui keabsahannya, dan tidak bisa diberlakukan dalam sistem hukum dan ketatanegaraan di Indonesia,” ungkapnya.

HNW menjelaskan adanya berbagai alasan pencabutan sistem referendum tersebut. Dalam konsiderans menimbang TAP MPR RI No. VIII/MPR/1998, salah satunya disebutkan bahwa referendum dinilai tidak sesuai dengan jiwa, semangat, dan prinsip keterwakilan sebagaimana diamanatkan dalam Pancasila dan UUD 1945. Sedangkan, UU No. 6 Tahun 1999 menyebut bahwa prosedur perubahan konstitusi hanya mengacu kepada mekanisme yang diatur dalam Pasal 37 ayat 1 hingga 4 UUD NRI1945 bahwa :”perubahan UUD NRI 1945 hanya dapat dilakukan oleh MPR dengan syarat diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah angggota MPR, diajukan secara tertulis dengan menyebutkan pasal yang diusulkan untuk diubah beserta alasan dan alternatif perubahannya.

Kemudian sidang MPR nya dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR, dan disetujui sekurang-kurangnya 50 persen ditambah 1 dari jumlah anggota MPR. Jadi syaratnya sangat definitif dan ketat. Yang tidak memungkinkan agenda titipan/susulan. Berbeda dengan pasal 37 UUD 1945 sebelum perubahan,” ujar Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

HNW juga mengungkapkan bahwa saat ini tidak ada satu pun usulan yang diajukan oleh anggota MPR maupun induk Partainya untuk melakukan amandemen konstitusi(UUDNRI 1945) dengan tema apapun.

Sementara MPR juga tidak mempunyai rencana MPR untuk mengamandemen pasal-pasal yang dipolemikkan oleh Warga spt soal Presiden dipilih oleh MPR bukan oleh Rakyat, apalagi memperpanjang masa jabatan presiden menjadi tiga periode. Tidak ada samasekali.

MPR sangat memahami bahwa salah satu esensi tuntutan Reformasi adalah amandemen terhadap UUD 1945 untuk memberikan pembatasan masa jabatan Presiden. Agar tak terulang otoritarianisme akibat berkepanjangannya seseorang menjabat sebagai Presiden.

Itulah karenanya MPR konsisten dengan spirit Reformasi itu, karenanya MPR tidak mengagendakan amandemen pasal masa Jabatan Presiden. MPR bahkan tegas menolak berbagai manuver inkonstitusional terkait perpanjangan masa jabatan Presiden,” jelasnya.

Apalagi, lanjut HNW, DPR dan Presiden Jokowi (Pemerintah) pada tahun 2017 telah sepakat untuk menegaskan masa jabatan presiden hanya dua periode saja.

Itu diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 169 huruf n yang mengatur persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden, yakni ‘belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden, selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.’ “Ini sebagai penegasan kembali ketentuan Pasal 7 UUD NRI 1945 yang membatasi masa jabatan presiden hanya 2 periode masa jabatan,” ujarnya.

“Dan kemudian pada 9/3/2021, DPR dan Pemerintah (Menkumham) juga sudah sepakat untuk tidak merevisi UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu tersebut, sehingga Pemilu 2024 – termasuk Pilpres – tetap akan mengacu kepada UU Pemilu yang disepakati pada tahun 2017 yang menegaskan calon Presiden yang dimajukan dalam Pilpres 2024 belum pernah menjabat dalam jabatan yang sama selama 2 periode. Yang artinya masa jabatan Presiden memang hanya 2 periode saja dan tidak memungkinkan tokoh yang sudah menjabat sebagai Presiden selama 2 periode spt SBY dan Jokowi untuk maju/dimajukan lagi sbg calon Presiden. Di tengah pandemi covid yang makin mengganas, mestinya semua pihak tidak bermanuver yang menambah kegaduhan dan kegelisaha publik, seperti manuver soal perpanjangan masa jabatan Presiden karena covid-19 maupun melalui referendum, yang semuanya inkonstituional. Mestinya semua pihak justru legowo, menaati aturan hukum dan konstitusi, sehingga manuvernya menenteramkan Rakyat, serta berpartisipasi menghadirkan solusi untuk selamatkan bangsa dan negara dari covid-19 yang makin mengganas,” pungkasnya.

tag: #politik  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Berita

Produksi Minyak Nasional Terus Turun, Komisi VII DPR Minta Evaluasi menyeluruh SKK Migas

Oleh Fath
pada hari Sabtu, 20 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-- Anggota Komisi VII DPR RI Mukhtarudin menilai kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Dwi Soetjipto kinerjanya tidak ...
Berita

Ini Alasan Pembubaran PT NDK Menutup Kepentingan Pihak Lain

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --PT Nusantara Dua Kawan atau yang disingkat NDK resmi bubar. Pembubaran perusahaan ini sebelumnya sempat ramai di demo oleh sekelompok orang dengan tuduhan dugaan NDK ...