Oleh La Aswan pada hari Jumat, 25 Jun 2021 - 20:07:25 WIB
Bagikan Berita ini :

Soroti Insentif Nakes Tertunggak, Waka Komisi IX: Beri Sanksi Jika Pembayaran Lambat

tscom_news_photo_1624626445.jpg
Emmanuel Melkiades Lala Lena Wakil Ketua Komisi IX DPR RI (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena turut buka suara terkait kondisi tunggakan insentif nakes di saat kasus lonjakan COVID-19 terjadi.

Dia mengatakan, sistem regulasi yang ada saat ini sudah cukup baik namun jika masih terjadi tunggakan di lapangan tak menutup kemungkinan adanya pemberian sanksi.

"Sudah cukup Kemenkes dengan Pemda mengatur insentif nakes ini dengan perubahan pola yang lebih ringkas dan efektif," kata Melki melalui pesan singkatnya, Jumat (25/6/2021).

Akan tetapi, pihaknya memberikan beberapa catatan agar kasus tunggakan insentif tenaga kesehatan dan dokter tidak terjadi. Melki mengatakan, dalam pemberian insentif nakes dan dokter khusus COVID-19 ini diperlukan dokumen pelaporan, verifikasi hingga pembayaran.

Proses tersebut dinilainya harus dibuat lebih sederhana sehingga tidak memakan waktu yang lama.

"Pola pelaporan, verifikasi dan pembayaran harus dibuat lebih simpel dan cepat. Pembayaran langsung dari bendahara negara ke rekening nakes dengan pola yang lebih ringkas," jelasnya.

Melki menuturkan, pola sederhana tak hanya dilakukan dari proses awal saja. Di saat verifikasi penerimaan insentif nakes dan dokter COVID-19 yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan pun dinilainya harus lebih efektif dan efisien.

"Verifikasi oleh BPJS Kesehatan harus dilakukan lebih sederhana, efektif, efisien terhadap Faskes (fasilitas kesehatan) dan nakes yang bekerja tangani COVID-19," tuturnya.

Perihal sanksi, Melki menyebut, bahwa sanksi harus diberikan pada pihak yang tidak melaporkan data di lapangan dan memperlambat proses verifikasi sehingga berimbas pada penunggakan pembayaran.

"Harus ada sanksi bagi pihak yg tidak melaporkan data sesuai fakta lapangan atau yang memperlama proses verifikasi dan pembayaran," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, beberapa nakes dan dokter yang menangani pasien COVID-19 di berbagai daerah tak kunjung mendapatkan insentif. Baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) sama-sama mendapat keluhan tersebut dari rekan sejawatnya.

Salah satunya di daerah Bengkulu, Kalimantan Tengah, dan Sulawesi Tenggara. Di Bengkulu, nakes belum menerima insentif untuk bulan Oktober, November dan Desember 2020. Kemudian di Kalimantan Tengah dan Sulawesi Tenggara, beberapa nakes di rumah sakit belum menerima insentif sejak Januari-Mei 2021 terutama di rumah sakit rujukan COVID-19 (RS Bahteramas).

Pada pekan lalu, berdasarkan pemberitaan detikcom di Kuningan pun mengalami hal serupa, di mana insentif nakes tertunggak selama delapan bulan. Dalam penuturan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan Susi Lusianti menyebut bahwa insentif nakes COVID-19 terakhir diberikan pada September 2020.

Jika merujuk pada Surat Kemenkeu Nomor 113 Tahun 2021, besaran maksimal insentif bagi Dokter Spesialis yaitu Rp 15 juta, Peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Rp 12,5 juta, dokter umum dan dokter gigi Rp 10 juta, perawat dan bidan Rp 7,5 juta, dan nakes lainnya Rp 5 juta untuk per orang dan per bulan.

tag: #tenaga-medis  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement