Oleh La Aswan pada hari Sabtu, 26 Jun 2021 - 11:54:51 WIB
Bagikan Berita ini :

Soal Pro-Kontra Vonis Rizieq, Sahroni: Jika Tidak Puas, Ajukan Banding, Bukan Aksi di Jalan

tscom_news_photo_1624683291.jpg
Ahmad Sahroni Politikus NasDem (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPNGSENAYAN)- Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) telah menjatuhkan vonis 4 tahun kurungan bagi Muhammad Rizieq Shihab (MRS), terkait kasus swab test (tes usap) di RS. Ummi Bogor pada Kamis (25/6/2021) , lantaran dianggap membuat keonaran dengan menyebarkan berita bohong terkait hasil swab test.

Menanggapi putusan ini, Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni menilai bahwa hukuman yang dijatuhkan untuk HRS sudah sesuai dengan aturan hukum karena melalui proses sidang yang panjang dan terbuka untuk umum.

"Vonis ini tentunya sudah melewati proses sidang yang panjang dan sudah sesuai prosedur. Jadi saya rasa hukuman ini sudah sesuai karena sesuai dengan aturan yang ada," ujar Sahroni kepada wartawan di Jakarta, Jumat (25/6/2021) kemarin.

Selain itu, menurut Bendahara Umum Partai Nasdem ini, putusan ini juga menjadi peringatan bagi semua pihak agar tidak bermain-main dengan aturan penanganan pandemi COVID-19.

"Putusan ini juga jadi peringatan buat kita, agar jangan main-main dengan aturan terkait pendeteksian Corona di Indonesia," tegasnya.

Soal adanya pro kontra putusan itu, menurut Wakil Koordinator Satgas Lawan COVID-19 DPR ini, wajar hal itu terjadi. Menurutnya, jika pihak HRS tidak puas dengan hasil putusan yang ada dapat melakukan banding, bukan melakukan aksi ke jalan.

"Dalam setiap keputusan hukum pasti ada pro dan kontra, itu hal yang wajar, apalagi bagi simpatisannya. Selain itu yang bersangkutan juga sudah bilang mau banding. Ya silakan saja. Kan siapapun berhak ajukan banding jika memang merasa tidak puas dengan vonis yang telah diberikan," pungkas Sahroni.

tag: #hukum  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Berita

MK Jamin Tak Ada Deadlock saat Pengambilan Keputusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi (MK) menjamin tidak akan ada deadlock dalam pengambilan putusan sengketa Pilpres 2024. Saat ini, Hakim Konstitusi masih melaksanakan rapat ...
Berita

Pemprov DKI Jakarta Apresiasi Bank DKI Penyumbang Dividen Terbesar

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Badan BP BUMD Provinsi DKI Jakarta, Nasruddin Djoko Surjono menyampaikan apresiasi atas kontribusi Bank DKI sebagai Badan Usaha Milik ...