Oleh Bachtiar pada hari Rabu, 30 Jun 2021 - 15:23:44 WIB
Bagikan Berita ini :

Soal Rangkap Jabatan Rektor UI, DPR: Langgar PP 68/2013

tscom_news_photo_1625041424.jpeg
Abdul Fikri Faqih Politikus PKS (Sumber foto : dpr.go.id)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Wakil Ketua Komisi X Abdul Fikri Faqih menyoroti rangkap jabatan Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro sebagai komisaris di perusahaan plat merah BUMN. Ia pun mengkritik rangkap jabatan rektor UI tersebut.

"Kalau sudah terbuka begini saya kira ini ujian sesungguhnya buat Rektor UI bukan pada aspek kapasitas dan kompetensi tapi lebih ke integritas. Beliau amat terpelajar dan mestinya jadi contoh buat generasi ke depan," kata dia, Rabu, (30/6/2021).

Ia menyarankan, agar Ari Kuncoro dapat
kembali ke aturan- aturan formal yang ada. Pasalnya, kata dia, Ari Kuncoro tidak hanya melanggar ketentuan Pasal 35 huruf C Peraturan Pemerintah (PP) nomor 68 tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI).

Air Kuncoro, lanjut dia, juga berpotensi menerabas aturan-aturan lain seperti Undang-Undang (UU) nomor 12 tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi yang menjadi dasar dikeluarkannya Statuta UI.

Aturan lain yang berpotensi diterabas Ari Kuncoro karena merangkap jabatan di BUMN adalah Pasal 17 huruf a UU nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Beleid itu menyatakan pelaksana pelayanan publik dilarang merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah.

Kemudian, Pasal 33 huruf b UU nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN serta Pasal 45 PP nomor 45 tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran BUMN yang menyebutkan anggota komisaris dilarang merangkap jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan.

"Regulasi ini dibuat tentu supaya kita menyelenggarakan negeri ini dengan sehat dan memberikan peluang kepada sesama anak negeri untuk bersama berkontribusi. Bukan saling serobot, atau pakai aji mumpung, mumpung lagi dekat dengan kekuasaan," papar ia.

Ia juga menegaskan, jika peraturan Menteri BUMN Pengangkatan Komisaris harus memenuhi persyaratan formil, materiil dan lainnya.

"Salah satu Persyaratan lainnya adalah bukan pengurus partai politik," tandas dia.

tag: #universitas-indonesia  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Lainnya
Berita

Fadel Muhammad: Fungsi Pengawasan DPD Fokus pada Masalah-Masalah di Daerah

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 29 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua MPR Prof. Dr. Ir. Fadel Muhammad mengatakan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) harus lebih diperkuat dalam pengawasan terhadap pemerintah daerah. ...
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...