Oleh La Aswan pada hari Kamis, 01 Jul 2021 - 15:37:45 WIB
Bagikan Berita ini :

Tak Lulus TWK, Pegawai KPK Tagih Hasil Akhirnya

tscom_news_photo_1625128665.jpg
Gedung KPK (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Para pegawai KPK masih terus menagih hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Mereka berharap Firli Bahuri dkk tidak terus mengulur waktu dalam memberikan hasil TWK itu.

"Kami juga terus menuntut kepada Pimpinan, Sekjen, dan PPID KPK untuk segera menindaklanjuti permintaan hasil TWK kami," kata pegawai KPK Andre Dedy Nainggolan kepada wartawan, Kamis (1/7/2021).

Andre Dedy Nainggolan merupakan bagian dari 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK. Para pegawai itu sudah menyurati Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) hingga pimpinan KPK sejak awal Juni untuk menagih hasil TWK. Namun hingga kini, belum ada titik terang. Para pegawai itu berharap KPK segera memberikan hasil TWK itu. Sebab mereka menilai KPK sudah menerima hasil TWK dari BKN sejak 27 April 2021.

Hasil TWK itu bahkan secara simbolik kemudian disimpan dalam sebuah lemari khusus yang baru dibuka pada 5 Mei 2021. Hal itu Dun termuat dalam video kegiatan yang diunggah dalam akun media sosial KPK.

"Kami berharap Pimpinan, Sekjen, dan PPID KPK tak lagi mencari alasan untuk mengulur waktu. Sebab, hasil-hasil tersebut kami saksikan sendiri, telah dibuka bersama-sama dalam rapat 5 Mei 2021 di lantai 15, Dokumentasinya bisa dilihat di Youtube KPK RI dengan judul video "KPK 24 Jam"," kata Andre.

Dalam video itu, tampak cuplikan pembukaan Iemari hasil TWK. Acara itu dihadiri pimpinan KPK, Dewas KPK, hingga sejumlah pejabat struktural.

Terkait hasil TWK ini, Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, menyebut KPK akan mengkoordinasikannya terlebih dahulu kepada BKN selaku penyelenggara tes terkait permintaan hasil TWK.

Ali menuturkan, PPID KPK masih melakukan koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait pemenuhan informasi tersebut. Sebab salinan dokumen yang diminta 30 pegawai itu bukan sepenuhnya berada dalam penguasaan KPK.

Ali berdalih bahwa yang diserahkan BKN pada 27 April lalu merupakan hasil TWK secara kolektif. Tidak utuh sebagaimana permintaan 30 pegawai KPK.

Berikut delapan poin yang diminta pegawai KPK:

1. Hasil Asesmen TWK yang meliputi Tes IMB, Tes Tertulis dan Tes Wawancara;

2. Kertas Kerja penilaian lengkap dari BKN atas hasil asesmen (untuk semua tahapan tes), yang sekurang-kurangnya memuat:

a. Metodologi penilaian

b. Kriteria penilaian

c. Rekaman/hasil wawancara

d. Analisa Assesor/pewawancara

e. Saran dari Assesor/pewawancara;

3. Dasar/acuan Penentuan unsur-unsur yang diukur dalam Asesmen TWK tersebut;

4. Dasar/acuan penentuan kriteria Memenuhi Syarat (MS) dan Tidak

Memenuhi Syarat (TMS) dalam Asesmen TWIC tersebut;

5. Dasar/acuan penentuan dan penunjukan Assessor/pewawancara;

6. Data-data yang diberikan oleh KPK kepada Assessor/pewawancara, berikut alasan pemberian dan/ atau dasar hukumnya;

7. Kertas Kerja Assessor/pewawancara;

8. Berita Acara Penentuan Lulus atau tak Lulus oleh Assessor/Pewawancara.

Namun, BKN mengaku sudah tidak lagi memegang dokumen hasil TWK.

Kepala BKN Bima Haria Wibisana menyebut seluruh data berkaitan TWK telah diserahkan kepada KPK. Sementara kepemilikan data detail terkait peserta

TWK tak ada di bawah kewenangan

BKN.

Oleh sebab itu, Bima mengatakan dibutuhkan permintaan khusus terhadap lembaga pemilik data TWK yakni Dinas Psikologi TNI AD dan BNPT.

Menurut dia pula, permintaan itu bukan hal mudah. Sebab dari informasi yang dia dengar, BNPT dan Panglima TNI menyatakan dokumen itu rahasia.

Meski begitu, Bima menegaskan bahwa data TWK masih bisa dibuka. Namun diperlukan ketetapan pengadilan, TWK itu merupakan syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN. Sebanyak 75 pegawai dinyatakan tidak lulus TWK.

Untuk 51 pegawai, mereka akan dipecat per 1 November 2021. Mereka dinilai sudah tidak bisa dibina.

Sementara untuk 24 pegawai, mereka dianggap masih bisa dibina dan dapat mengikuti diklat Kementerian Pertahanan pada akhir Juli 2021. Meski, tidak ada jaminan pasti mereka akan jadi ASN.

Para pegawai KPK itu sedang melakukan perlawanan. Sebab, TWK dinilai janggal, mulai dari dasar hukum hingga pelaksanaannya. Mereka melapor ke Ombudsman, Dewas KPK,hingga Komnas HAM.

tag: #kpk  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...