Oleh Bachtiar pada hari Rabu, 07 Jul 2021 - 13:14:19 WIB
Bagikan Berita ini :

Soal Kelangkaan Obat-obatan, DPR: Jangan Serahkan ke Mekanisme Pasar, Rakyat Kecil Pasti Kalah

tscom_news_photo_1625638459.jpg
I Nyoman Parta Anggota komisi VI DPR RI (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Kasus kelangkaan obat-obatan di berbagai tempat muncul saat bersamaan dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat. Karena itu, kasus kelangkaan obat, menjadi sorotan dan pertanyaan DPR.

“Apa upaya dari 4 BUMN Farmasi ini melakukan kontrol ketat terkait produksi dan distribusi ke pasaran, sehingga harga obat-obatan ini bisa dikontrol,” kata Anggota Komisi VI DPR, I Nyoman Parta dalam rapat dengar pendapat dengan Direktur Utama PT Bio Farma (Persero) Honesti Basyir, Direktur Utama PT Kimia Farma Tbk, Direktur Utama PT Informa Tbk dan Direktur Utama PT Phapros Tbk di Jakarta, Rabu (7/7/2021).

Melonjaknya kasus Covid-19 membuat ketersediaan obat terapi covid-19 di sejumlah apotek semakin langka. Meski ada harganya pun selangit. Salah satu contoh obat yang harganya melonjak, adalah Ivermectin yang mencapai puluhan ribu rupiah. Padahal, harga normalnya di bawah Rp 10.000.

“Selain kontrol dan pengawasan, para mafia yang mempermainkan harga obat ini harus dapat sanksi berat,” ujarnya Anggota Fraksi PDIP.

Oleh karena itu, Legislator dari Pulau Dewata ini mendesak agar harga obat-obatan ini tidak diserahkan pada mekanisme pasar. Karena yang akan menjadi korban adalah rakyat kecil.

“Mereka pasti akan kalah, karena tak punya akses dan kemampuan untuk membeli,” ungkapnya lagi.

Lebih jauh kata Parta, pihaknya sekali lagi mengingatkan agar soal harga obat ini diperhatikan betul dan jangan sampai ada yang mengambil kesempatan dalam kesempitan selama PPKM.

“Jadi tolong yang terakhir ini, jangan diserahkan pada mekanisme pasar. Jadi catatan untuk bapak-bapak dari Bio Farma,” ungkapnya

Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menetapkan harga eceran tertinggi (HET) obat terapi Covid-19. Aturan itu tercantum dalam Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Aturan ini dibuat agar tingginya kebutuhan obat itu tidak dimanfaatkan oleh sebagian pelaku usaha untuk menaikkan harga jual obat yang merugikan masyarakat. “Harga eceran tertinggi ini merupakan harga jual tertinggi obat di apotek, instalasi farmasi, RS, klinik, dan fasilitas kesehatan (faskes) yang berlaku di seluruh Indonesia,” ujar Budi, dalam keterangan persnya, Sabtu (3/7/2021), dikutip dari kemkes.go.id.

Ada sebelas obat yang ditetapkan harga eceran tertinggi sebagaimana tercantum dalam Kepmenkes tersebut, yaitu:

1. Favipiravir 200 mg (tablet) Rp 22.500 per tablet

2. Remdesivir 100 mg (injeksi) Rp 510.000 per vial

3. Oseltamivir 75 mg (kapsul) Rp 26.000 per kapsul

4. Intravenous Immunoglobulin 5 persen 50 ml (infus)
Rp 3.262.300 per vial

5. Intravenous Immunoglobulin 10 persen 25 ml (infus)
Rp 3.965.000 per vial

6. Intravenous Immunoglobulin 10 persen 50 ml (infus)
Rp 6.174.900 per vial

7. Ivermectin 12 mg (tablet) Rp7.500 per tablet

8. Tocilizumab 400 mg/20 ml (infus) Rp 5.710.600 per vial

9. Tocilizumab 80 mg/4 ml (infus) Rp 1.162.200 per vial

10. Azithromycin 500 mg (tablet) Rp 1.700 per tablet

11. Azithromycin 500 mg (infus) Rp 95.400 per vial

tag: #obat-obatan  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...