Oleh La Aswan pada hari Sabtu, 10 Jul 2021 - 11:44:49 WIB
Bagikan Berita ini :

Pengacara Demokrat: PD Beriktikad Baik Dalam Proses Gugatan Hukum Terhadap Kubu KLB

tscom_news_photo_1625892289.jpg
Agus Harimurti Yudhoyono Ketum Partai Demokrat (Sumber foto : Istimewa)


JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Sengkarut perebutan Partai Demokrat antara kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Sibolangit 2021 pimpinan Moeldoko versus Kongres Jakarta 2020 pimpinan AHY, masih belum mereda. Bahkan semakin memanas.

Rabu (7/7/2021) kemarin berlangsung sidang perdana gugatan perdata kubu AHY atas Jhonny Allen Marbun, Marzuki Alie dan kawan kawan atau atas 12 orang kader Partai Demokrat yang hadir pada KLB Deli Serdang di PN Jakarta Pusat.

Sebelumnya, PN Jakarta Pusat telah menggelar 4 kali sidang mediasi. AHY selaku penggugat tidak pernah datang satu kalipun ke sidang mediasi tersebut.

Untuk itu, Partai Demokrat menjunjung iktikad baik dalam proses gugatan hukum terhadap gerombolan KLB ilegal, yang secara semena-mena menggunakan atribut partai, mengaku-aku sebagai pengurus, dan menyelenggarakan kegiatan atas nama Partai Demokrat tanpa legal standing.

Itikad baik itu ditegaskan kuasa hukum Partai Demokrat, Mehbob dalam sidang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap KSP Moeldoko dan pihak penyelenggara KLB ilegal. Pernyataan ini disampaikan dalam keterangan tertulis, Sabtu (10/7/2021).

"Kami menggugat atas nama Partai Demokrat, dalam hal ini diwakili Sekjen Teuku Riefky Harsya yang hadir dalam proses mediasi. Ketum AHY secara khusus menugaskan Sekjen untuk hadir, guna menunjukkan iktikad baik dan penghormatan kami terhadap pengadilan," kata Mehbob.

Mehbob menyatakan, bantahan yang diajukan kuasa hukum kubu Moeldoko, Rusdiansyah yang selalu mempersoalkan ketidakhadiran Ketum AHY dalam proses mediasi, merupakan hal yang mengada-ada.

"Ini mencerminkan pemahaman yang sempit terhadap Perma tentang mediasi. Ini alasan yang selalu diulang-ulang sejak awal proses mediasi," ujarnya.

"Gugatan perbuatan melawan hukum yang kami ajukan bukanlah berkaitan dengan masalah internal partai," imbuh dia.

Ditambahkan Mehbob, kubu KLB Demokrat hanya tukang klaim yang tidak memiliki dasar sama sekali. Menurutnya, hal itu merupakan perbuatan melawan hukum.

"Kami menggugat segerombolan orang yang secara tidak sah menggunakan atribut-atribut partai, mengaku-aku sebagai pengurus padahal KTA yang sah saja mereka tidak punya dan menyelenggarakan kegiatan politik atas nama partai. Ini perbuatan melawan hukum yang kami gugat," tuturnya.

"Faktanya kami telah memberikan proposal perdamaian terhadap mereka dan mereka menanggapi dengan apa yang kita syaratkan. Jadi terbukti dan tidak terbantahkan kebenarannya dalam proses mediasi yang kami hadiri," imbuhnya.

Sebagai sesama pengacara, Mehbob menawarkan advis gratis bagi Rudiansyah MH, kuasa hukum tergugat KSP Moeldoko dan kawan-kawannya.

"Jangan malah menjungkirbalikkan hukum sesuai seleranya. Sebagai penasehat hukum, Rusdiansyah pertama-tama harus taat hukum dulu, baru pantas memberi nasihat hukum," tutupnya.

tag: #partai-demokrat  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...