Berita
Oleh La Aswan pada hari Monday, 12 Jul 2021 - 10:23:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Diduga Intimidasi Saksi, Dua Penyidik KPK Diperiksa Hari Ini

tscom_news_photo_1626056624.jpg
Gedung KPk (Sumber foto : Ist)

JAKARTA(TEROPONGSENAYAN)-Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyampaikan putusan sidang kode etik terhadap dua penyidik perkara bantuan sosial (bansos) yang diduga melakukan ancaman dan intimidasi kepada seorang saksi.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati mengatakan, sidang putusan kode etik akan digelar secara online melalui zoom di tengah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

"Sidang putusan kode etik terkait penyidikan perkara bansos hari ini Senin, 12 Juli 2021 pukul 10.00 WIB. Pembacaan putusan dapat diikuti melalui zoom," ujar Ipi kepada wartawan, Senin (12/7/2021).

Setelah sidang itu, kata Ipi, Dewas juga akan menggelar konferensi pers yang akan disiarkan secara langsung di akun YouTube KPK.

Saksi perkara bansos yang melaporkan dua penyidik itu adalah Agustri Yogasmara alias Yogas yang sebelumnya menjabat sebagai Senior Assistance Vice President (SAVP) Bank Muamalat Indonesia, sebelum akhirnya dipecat saat perkara ini dalam proses penyidikan.

Yogas yang mengaku kenal dengan mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Fraksi PDIP, Ihsan Yunus ini telah melaporkan dua penyidik KPK yang menangani perkara bansos sembako Covid-19 di Kemensos sejak 19 Februari 2021.

Sejak aduan ke Dewas KPK itu, Yogas sudah diperiksa sebanyak tiga kali. Pemeriksaan pertama dan kedua dilakukan secara virtual. Dan yang ketiga pada Kamis (10/6), dilakukan secara langsung dan dikonfrontir dengan dua penyidik yang dilaporkan itu di Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Kedua penyidik yang dilaporkan berinisial MNP dan MPN, diduga melakukan intimidasi dan ancaman kepada Yogas saat penyidikan perkara bansos sedang berlangsung di KPK.

tag: #kpk  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Fadel Muhammad: Fungsi Pengawasan DPD Fokus pada Masalah-Masalah di Daerah

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 29 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua MPR Prof. Dr. Ir. Fadel Muhammad mengatakan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) harus lebih diperkuat dalam pengawasan terhadap pemerintah daerah. ...
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...