Oleh Sahlan Ake pada hari Senin, 12 Jul 2021 - 14:46:18 WIB
Bagikan Berita ini :

Seleksi Calon Anggota BPK: BPI KPNPA RI Minta Nama-nama Ini Dicoret

tscom_news_photo_1626075978.jpg
Ketua Umum BPI KPNPA RI Tubagus Rahmad Sukendar (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran RI (BPI KPNPA RI) mengingatkan Komisi XI DPR RI untuk melakukan seleksi calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasalnya, menurut Ketua Umum BPI KPNPA RI Tubagus Rahmad Sukendar, dari 16 nama calon Anggota BPK RI yang akan mengikuti fit and proper test pada awal September 2021 nanti, terdapat beberapa nama yang tidak memenuhi syarat.

“Berdasarkan informasi yang kami peroleh, dari 16 nama itu ada dua calon yang bermasalah karena tidak memenuhi syarat sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK. Mereka adalah Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z. Soeratin,” ungkapnya usai menyerahkan surat masukan kepada Komisi XI DPR RI di kompleks Senayan, Jakarta, Senin (12/7/2021).

Menurut Rahmad Sukendar, Nyoman Adhi Suryadnyana diketahui menjabat sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Manado pada periode 3 Oktober 2017 hingga 19 Desember 2019.

“Artinya pada saat batas akhir pendaftaran calon anggota BPK RI (tanggal 11 Juni 2021), Nyoman Adhi Suryadnyana belum 2 tahun meninggalkan jabatan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yakni Kepala Kantor KPPBC Tipe Madya Pabean Menado,” ujarnya.

Hal ini bertentangan dengan pasal 13 huruf J UU 15 Tahun 2006 tentang BPK yang menyebutkan: “Paling singkat telah 2 (dua) tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelolaan keuangan Negara.”

Selain itu, bertentangan dengan pasal 1 angka 8: “Pengelolaan keuangan negara adalah keseluruhan kegiatan pejabat pengelolaan keuangan negara sesuai dengan kedudukan dan kewenangannya, yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban.”

Adapun calon lainnya yaitu Harry Z. Soeratin, genap setahun lalu Menteri Keuangan baru melantik Harry sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) yang nota bene merupakan jabatan KPA.

“Dengan diloloskannya Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z. Soeratin mengikuti fit and proper test, berarti semua persyaratan administrasi telah dilengkapi. Kami meminta pimpinan dan anggota Komisi XI DPR RI untuk memastikan apakah surat pernyataan yang menyatakan bahwa keduanya paling singkat telah 2 tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelolaan keuangan negara sudah ada,” tegas Rahmad Sukendar.

Dia mendesak Komisi XI DPR RI mencoret kedua nama tersebu sebab, bukan hanya melanggar ketentuan perundangan-undangan tetapi bisa menjadi preseden buruk ke depan.

Beberapa tahun lalu, tutur Rahmad Sukendar, hal serupa pernah terjadi dan akhirnya calon anggota BPK RI yang terpilih batal dilantik atau mengundurkan diri, sebut saja kejadian yang menimpa Dharma Bakti, Gunawan Sidauruk, dan Rusdi Kirana (yang pernah menjabat Dubes RI untuk Malaysia).

“Kami akan pantau dan kawal terus proses seleksi Anggota BPK RI ini karena mereka yang terpilih nanti akan menjadi pejabat publik yang memeriksa pengelolaan keuangan Negara. Semua pihak yang terlibat dalam seleksi harus taat pada undang-undang, dan tidak boleh ada benturan kepentingan sejak awal proses seleksi,” tegasnya.

Rahmad Sukendar menambahkan, pada hari ini Senin (12/7/2021) BPI KPNPA RI telah menyerahkan surat resmi kepada pimpinan DPR RI melalui Sekretariat Komisi XI DPR RI untuk memberikan masukan masyarakat dalam proses seleksi Anggota BPK RI.

Surat tersebut, tuturnya, sesuai dengan ketentuan Pasal 14 Ayat (3) Undang undang No. 15 tahun 2006 yang menyatakan bahwa calon Anggota BPK RI diumumkan oleh DPR RI kepada publik untuk memperoleh masukan dari masyarakat.

Sebagai informasi, rapat internal Komisi XI DPR RI pada 24 Juni 2021 telah memutuskan dan menetapkan 16 nama calon anggota BPK RI yang akan mengikuti fit and proper test pada awal September 2021.

Mereka adalah Dadang Suwarna, Dr Dori Santosa SE MM CSFA CFrA, Encang Hermawan SH SAP SIP, Dr Kristiawanto SHI MA, Dr Shohibul Imam CA CPA, Nyoman Adhi Suryadnyana SE ME, R. Hari Pramudiono SH MM, dan Muhammad Komarudin SH MH.

Selain itu, Nelson Humiras Halomoan, Ir Widiarto SpI, Dr Muhammad Syarkawi Rauf SE MSE, Teuku Surya Darma, Dr Harry Zacharias Soeratin SE Ak MMAcc PhD (candidate) CA EPC CRGP, Dr Blucer Welington Rajagukguk SE Ak MSc SH MH, Laode Nusriadi SE MSi Ak CA CPA CPA (Aust) ACPA CFrA CFSA, dan Ir H Mulyadi.

tag: #bpk  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Berita

MK Jamin Tak Ada Deadlock saat Pengambilan Keputusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi (MK) menjamin tidak akan ada deadlock dalam pengambilan putusan sengketa Pilpres 2024. Saat ini, Hakim Konstitusi masih melaksanakan rapat ...
Berita

Pemprov DKI Jakarta Apresiasi Bank DKI Penyumbang Dividen Terbesar

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Badan BP BUMD Provinsi DKI Jakarta, Nasruddin Djoko Surjono menyampaikan apresiasi atas kontribusi Bank DKI sebagai Badan Usaha Milik ...