Oleh La Aswan pada hari Sabtu, 17 Jul 2021 - 13:16:37 WIB
Bagikan Berita ini :

Tanggapi Aduan FSP BUMN Bersatu, Anggota Komisi VI DPR Ini Dorong Kemenperin Lakukan Audit Investigatif ke PT. KTM

tscom_news_photo_1626502597.jpg
Mukhtarudin Anggota komisi VI DPR RI dari fraksi partai Golkar (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Federasi Serikat Pekerja Badan Usaha Milik Negara Bersatu (FSP BUMN Bersatu) mendesak Kementerian Perindustrian (Kemenperin) agar keberadaan salah satu pabrik gula yang ada di Jawa Timur yakni PT. Kebun Tebu Mas dicabut ijinnya.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi VI DPR RI Mukhtarudin mengatakan, pemerintah dalam hal ini Kemenperin mesti menyikapi aduan kelompok masyarakat tersebut secara proporsional.

"Kemenperin mesti menindaklanjuti aduan atau laporan tersebut karena jika dilihat dari poin-point aduan yang dibuat FSP BUMN yang beredar di media, ada sejumlah persoalan serius yang mesti dibuktikan kebenarannya," kata Politikus Golkar itu kepada wartawan, Sabtu (17/07/2021).

Mukhtarudin menyarankan agar Kemenperin melakukan telaah secara mendalam terkait persoalan yang terjadi dilapangan.

"Harus dilakukan audit investigatif terhadap pabrik gula yakni PT. KTM yang diduga melakukan sejumlah pelanggaran sebagaimana disebut FSP BUMN Bersatu itu," tandasnya.

Menurutnya, audit investigatif penting dilakukan agar Kemenperin dalam mengambil keputusan nantinya memenuhi kaidah-kaidah aturan yang berlaku.

"Jika terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan hasil audit investigatif, saya kira sudah seharusnya Kemenperin mencabut izin pabrik gula tersebut. Pencabutan izin harus dilakukan sebagai upaya membenahi sektor industri gula tanah air kita," tegasnya.

Oleh karenanya, Mukhtarudin juga menyarankan agar Kemenperin melibatkan stakeholder lainnya ketika nantinya melakukan audit investigatif.

"Kemenperin agar juga melakukan koordinasi dengan lembaga/instansi lain yang terkait untuk melakukan investigasi tersebut," pungkasnya.

tag: #gula-pasir  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...