Oleh Sahlan Ake pada hari Selasa, 20 Jul 2021 - 20:18:55 WIB
Bagikan Berita ini :

Jokowi Perpanjang PPKM Darurat Hingga 25 Juli

tscom_news_photo_1626787135.jpeg
Jokowi (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Presiden Joko Widodo memutuskan PPKM Mikro Darurat berlaku hingga tanggal 25 Juli mendatang. Setelah tanggal 26 Juli semua sektor akan dibuka secara perlahan dan bertahap.

Hal ini disampaikan Kepala Negara dalam keterangan pers dari Istana Kepresidenan Bogor pada Selasa (20/07/21).

Kepala Negara mengatakan bahwa kebijakan pemerintah mengambil keputusan PPKM Darurat bukanlah keputusan yang mudah.

"Penerapan PPKM Darurat yang dimulai tanggal 3 Juli 2021, adalah kebijakan yang tidak bisa kita hindari, yang harus diambil pemerintah meskipun sangat berat. Ini dilakukan untuk menurunkan penularan Covid-19, dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di Rumah Sakit, sehingga tidak membuat lumpuhnya rumah sakit lantara over kapasitas pasien Covid-19, serta agar layanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggu dan terancam nyawanya," tutur Jokowi seperti dikutip RRI.co.id, Selasa (20/7/2021).

Jokowi pun mengaku bersyukur dengan PPKM Darurat ini, tingkat rasio keterisian tempat tidur mengalami penurunan.

"Namun Alhamdulillah, kita bersyukur, setelah dilaksanakan PPKM Darurat, terlihat dari data, penambahan kasus dan kepenuhan bed rumah sakit mengalami penurunan," jelas Jokowi.

Karenanya, Jokowi memutuskan bahwa PPKM Darurat berlaku hingga tanggal 25 Juli 2021.
Dan jika tren kasus terus menunjukkan penurunan, mulai tanggal 26 Juli pemerintah akan mulai membuka beberapa sektor secara bertahap.

"Saat ini, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan pelaksanaan PPKM sampai tanggal 25 Juli 2021. Namun, kita selalu memantau, memahami dinamika di lapangan, dan mendengar suara-suara masyarakat terdampak PPKM. Karena itu, jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap," jelas Jokowi.

Jokowi menjelaskan, bahwa pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka hingga pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung sebesar 50%.

Sedangkan pasar tradisional, selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50%, dan menerapkan protokol kesehatan ketat yang pengaturannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

Adapun pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.

Jokowi memaparkan pula, untuk Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung selama 30 menit.

Sedangkan kegiatan yang lain pada sektor esensial dan kritikal, baik di pemerintahan maupun swasta, serta terkait dengan protokol perjalanan, akan dijelaskan terpisah.

Jokowi mengimbau semua pihak untuk bekerjasama melaksanakan PPKM Darurat ini dengan tujuan kasus aktif COVID bisa terus ditekan.
"Saya minta kita semua bisa bekerjasama dan bahu membahu untuk melaksanakan PPKM ini, dengan harapan kasus akan segera turun dan tekanan kepada rumah sakit juga menurun," tutur Jokowi.

Karenanya, Jokowi mengatakan, bahwa semua elemen masyarakat harus meningkatkan disiplin protokol kesehatan.

"Untuk itu, kita semua harus meningkatkan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan, melakukan isolasi terhadap yang bergejala dan memberikan pengobatan sedini mungkin," jelas Jokowi.

Jokowi mengungkapkan bahwa pemerintah akan terus membagikan obat gratis untuk masyarakat yang terdampak baik dengan gejala ringan maupun gejala berat sebanyak 2 juta paket.

"Pemerintah akan terus membagikan paket obat gratis untuk OTG dan gejala ringan yang direncanakan sejumlah 2 juta paket," ujar Jokowi.

Adapun untuk bantuan kepada masyarakat terdampak, Jokowi menyampaikan mengalokasikan dana [erlindungan sosial sebesar Rp55,21 Triliun melalui bantuan sosial, bantuan sembako, bantuan kuota internet dan subsidi listrik.

"Untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak, Pemerintah mengalokasikan tambahan anggaran perlindungan sosial Rp55,21 Triliun, berupa: bantuan tunai, bantuan sembako, bantuan kuota internet dan subsidi listrik," jelas Jokowi.

Jokowi juga mengatakan, Pemerintah juga memberikan insentif untuk usaha mikro informal sebesar sebesar Rp1,2 juta untuk sekitar 1 juta Usaha Mikro.

Ia pun memerintahkan memerintahkan kepada para Menteri terkait untuk segera menyalurkan bansos tersebut kepada warga masyarakat yang berhak.
Jokowi sebagai kepala pemerintah dan kepala negara mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersatu padu bekerjasama melawan pandemi COVID-19.

"Saya mengajak seluruh lapisan masyarakat, seluruh komponen bangsa, untuk bersatu padu melawan Covid-19 ini. Dengan usaha keras kita bersama, Insya Allah kita bisa segera terbebas dari Covid-19, dan kegiatan sosial dan kegiatan ekonomi masyarakat bisa kembali normal," pungkas Jokowi.

tag: #jokowi  #ppkm-darurat  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Berita

Kondisi Anaknya Sungguh Tragis di Tangan Mantan Suaminya, Lisa Tak Kuasa Membendung Airmata

Oleh Sahlan Ake
pada hari Selasa, 23 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ini adalah suatu kisah pilu yang dituturkan oleh seorang ibu kandung bernama Lisa yang memiliki seorang putri berinsial GI, dan GI adalah putri keduanya yang telah ...
Berita

Legislator Golkar Tegaskan Bangsa Indonesia Terus Dukung Kemerdekaan Palestina

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-- Anggota DPR RI Mukhtarudin mengatakan bahwa Indonesia tetap mendukung kemerdekaan Palestina, sesuai dengan politik luar negeri yang dianut Indonesia. "Posisi ...