Oleh La Aswan pada hari Rabu, 21 Jul 2021 - 21:15:53 WIB
Bagikan Berita ini :

Selama PPKM Darurat, Menkumham Larang Masuk TKA yang Akan Kerja di Proyek Strategis Nasional

tscom_news_photo_1626876953.jpg
Yasona H Laolly, Menkumham RI (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Larangan masuk bagi Tenaga Kerja Asing (TKA) selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dituangkan pemerintah melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM.

Aturan tersebut tercatat sebagai Permenkumham 27/2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia dalam Masa PPKM Darurat, yang berlaku sejak hari ini, Rabu (21/7/2021).

Dalam beleid tersebut dibuat perluasan pembatasan bagi orang asing yang masuk Indonesia. Di mana, TKA yang akan bekerja di proyek strategis nasional (stranas) tidak diizinkan masuk ke wilayah Indonesia selama masa PPKM Darurat yang diperpanjang hingga tanggal 25 Juli.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly mengatakan, orang asing yang boleh memasuki wilayah Indonesia hanya pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas, pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas, pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan.

"Serta awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya," kata Yasonna dalam keterangan tertulis, Rabu (21/7/2021).

Yasonna mengatakan, Permenkuham yang ditekennya tersebut menggantikan Permenkumham 26/2021 tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.

Dengan pembaharuan aturan tersebut, Yasonna menyatakan pemerintah berupaya menekan laju penyebaran Covid-19. Sehingga, bagi orang asing yang masuk kategori pengecualian dalam beleid tersebut juga diwajibkan mendapat rekomendasi dari kementerian/lembaga terkait untuk dapat masuk Indonesia.

"Koordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait ini juga akan dilakukan soal orang asing yang boleh masuk ke Indonesia sesuai aturan yang baru," tandasnya.

tag: #ppkm-darurat  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Berita

TKN Akan Gelar Nobar Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 19 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran bakal menggelar acara nonton bareng sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2024. Acara itu akan digelar secara sederhana bersama ...
Berita

Kemenhub Catat Arus Mudik-Balik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melaporkan pergerakan secara nasional angkutan arus mudik-balik Lebaran 2024 mencapai 242 juta orang. Kemenhub menilai pelaksanaan ...