JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengajukan usulan perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19. Dalam usulan tersebut ditambahkan adanya sanksi pidana bagi para pelanggar protokol kesehatan.
Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Yayan Yuhanah mengatakan, hukuman pidana ini adalah sanksi terakhir apabila sanksi lainnya tak sanggup menciptakan efek jera para pelanggar prokes.
“Dalam revisi ini kami memakai prinsip ultimum remedium. Sehingga tidak melihat hukum pidana sebagai satu-satunya cara dalam menegakkan prokes," jelas Yayan kepada wartawan, Jumat (23/7/2021).
Yayan juga menambahkan, hukuman yang tertuang dalam Perda saat ini berupa sanksi administrasi dan kerja sosial.
"Sehingga (aturan sanksi baru) dapat meminimalisir adanya gesekan masyarakat dengan aparat dalam menegakkan peraturan daerah,” kata Yayan.
Dalam dokumen revisi Perda, pada Pasal 28A diusulkan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) juga memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan dan melampirkan hasilnya kepada pihak Kepolisian dan Pengadilan Negeri.
Selanjutnya ditambahkan juga Pasal 32A dan 32B terkait pengaturan jenjang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes) selama masa pandemi Covid-19. Mulai dari sanksi sosial, denda administratif Rp 500 ribu sampai Rp 50 juta, hingga kurungan pidana maksimal 3 bulan.