JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengimbau agar Polisi Pamong Praja dalam menegakkan aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 ini agar dilakukan dengan cara-cara yang persuasif.
Hal itu disampaikan Mendagri untuk menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo yang melanjutkan PPKM hingga 2 Agustus 2021.
"Saya sudah menyampaikan kepada seluruh Kasatpol PP pada rakor minggu lalu, agar mengedepankan cara-cara persuasif, sosialisasi, preventif. Dan kalau dilakukan upaya koersif semua dalam aturan hukum dengan penggunaan kekuatan yang minimum," ujar Tito saat siaran langsung bersama Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Menteri Sosial Tri Rismaharini, Senin (26/7/2021).
Tito mengatakan, pemerintah memahami dan mengetahui bahwa masyarakat sedang mengalami tekanan di situasi krisis kesehatan dan masalah ekonomi.
"Tapi juga kita memerlukan mendisplinkan masyarakat kita, karena kunci utamanya adalah justru di bagian hulu adalah kedisiplinan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan," jelas Tito.
Diketahui, pada perpanjangan PPKM hingga 2 Agustus ini, Mendagri juga telah mengeluarkan 3 Instruksi Mendagri.
Yakni, Instruksi Mendagri nomor 24/2021 tentang PPKM Level 4 dan Level 3 Di Wilayah Jawa-Bali, Instruksi Mendagri nomor 25/2021 tentang PPKM Level 4 di luar Jawa-Bali, dan Instruksi Mendagri nomor 26/2021 tentang PPKM Level 3 dan level 2 di luar Jawa-Bali.