JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Perpanjangan masa PPKM level 4 dengan sejumlah penyesuaian tercantum dalam nomor 938 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 4 COVID-19. Kepgub ini diteken Anies pada Senin (26/7) kemarin.
PPKM level 4 ini akan diterapkan hingga 2 Agustus. Aturan yang juga ditetapkan ialah diizinkannya dine-in di warteg hingga PKL dengan ketentuan maksimal 3 orang dan durasi 20 menit.
"Jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 orang dan waktu makan maksimal 20 menit dengan prokes ketat," tulis Kepgub Anies.
Sementara itu, restoran hingga kafe yang berada di lingkungan gedung atau toko tertutup masih belum diizinkan dine-in dan hanya menerima take away.
Anies menjelaskan ini adalah usaha untuk mencegah penularan. "Jadi intinya makan secukupnya, jangan nongkrong, lalu pulang," kata Anies kepada wartawan, Selasa (27/7/2021).
"Kita juga sebetulnya kalau makan tidak terlalu lama, cuma ngobrolnya yang lama. Jadi ini buat saya bukan soal 10 menit, 20 menit, 30 menit, tapi soal sesedikit mungkin melakukan interaksi yang berpotensi penularan," ujarnya.