Oleh Rihad pada hari Selasa, 27 Jul 2021 - 18:22:05 WIB
Bagikan Berita ini :

Makan di Warteg Maksimal 20 Menit, Anies Menjelaskan Maksudnya.

tscom_news_photo_1627384925.jpg
Makan di warteg (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Perpanjangan masa PPKM level 4 dengan sejumlah penyesuaian tercantum dalam nomor 938 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 4 COVID-19. Kepgub ini diteken Anies pada Senin (26/7) kemarin.

PPKM level 4 ini akan diterapkan hingga 2 Agustus. Aturan yang juga ditetapkan ialah diizinkannya dine-in di warteg hingga PKL dengan ketentuan maksimal 3 orang dan durasi 20 menit.

"Jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 orang dan waktu makan maksimal 20 menit dengan prokes ketat," tulis Kepgub Anies.

Sementara itu, restoran hingga kafe yang berada di lingkungan gedung atau toko tertutup masih belum diizinkan dine-in dan hanya menerima take away.

Anies menjelaskan ini adalah usaha untuk mencegah penularan. "Jadi intinya makan secukupnya, jangan nongkrong, lalu pulang," kata Anies kepada wartawan, Selasa (27/7/2021).

"Kita juga sebetulnya kalau makan tidak terlalu lama, cuma ngobrolnya yang lama. Jadi ini buat saya bukan soal 10 menit, 20 menit, 30 menit, tapi soal sesedikit mungkin melakukan interaksi yang berpotensi penularan," ujarnya.

tag: #covid-19  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Jakarta

Mahasiswa Kecewa dengan Sikap KPK: Ancam Akan Lapor ke Jokowi

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 10 Agu 2022
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Menggugat kembali melakukan aksi di depan Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas). Massa aksi ...
Jakarta

Muncul Nama Heru Budi Hartono Pengganti Anies Baswedan, Siapa Dia?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan habis masa jabatan pada 16 Oktober 2022. Mengingat Pilkada baru digelar 2024, posisi Anies akan diisi oleh penjabat ...