JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Pemerintah mulai memberlakukan ASO (Analog Switch Off) yang ditargetkan hingga 2022.
Menyoroti hal itu, Anggota Komisi I DPR RI, Farah Puteri Nahlia mengatakan, migrasi dari TV analog ke TV digital tentu merupakan langkah yang memang sudah wajar diambil seiring berkembangnya teknologi dan informasi.
Kendati demikian, menurutnya, disatu sisi hal ini bisa menyebabkan masyarakat merasa terbebani walaupun Pemerintah juga akan mengakomodasi masyarakat yang belum mampu membeli televisi digital dengan memberikan alat berupa STB agar televisi lawas bisa menerima siaran digital.
"Saat ini Indonesia masih dalam masa genting-gentingnya menghadapi pandemi Covid 19," tandas Politikus PAN itu kepada wartawan, Rabu (28/07/2021).
Memang, kata dia, program ASO ini banyak memiliki keunggulan, salah satunya tampilan yang jernih. Dan juga program ASO ini dinilai bisa memberikan penghematan dan penggunaan pita frekuensi 700 MHz.
"Namun salah satu konsekuensi dari kebijakan Program ASO ini adalah masyarakat harus membeli STB (Set Top Box) untuk dapat menonton siaran TV Digital," ungkapnya.
Oleh karenanya, Farah meminta pemerintah mempertimbangkan untuk menunda program ASO, dikarenakan ada hal-hal yang harus diperhatikan sebagai berikut:
"Pertama, 70% atau 49-50 juta household atau rumah tangga masih pakai TV analog. Meski, tujuan migrasi ini baik, namun di tengah krisis ekonomi akibat pandemi Covid-19 hal ini berpotensi akan membebani masyarakat untuk membeli perangkat lagi," ujarnya.
Kedua, subsidi yang diberikan pemerintah dalam program ASO belum memungkinkan mencukupi untuk semua household atau rumah tangga.
"Selain itu, risiko subsidi yang tidak merata berpotensi justru akan merugikan masyarakat itu sendiri ketika diberlakukannya ASO," katanya.
Ketiga, menurutnya, migrasi dari sistem analog ke digital berpotensi menciptakan kegaduhan karena akan banyak masyarakat tidak dapat menonton siaran televisi.
"Masyarakat memerlukan STB untuk menonton TV digital. Namun, STB itu sendiri mahal harganya, sehingga niat baik digitalitasi ini masih terasa memberatkan masyarakat," tegasnya.
Keempat, saran dia, Pemerintah mesti menelaah kembali mengenai skala prioritas dari segi anggaran dan urgensi peralihan ke siaran tv digital ditengah pandemi ini.
"Jangan sampai hal ini malah justru melukai perasaan mayoritas masyarakat yang terdampak pandemi. Pemerintah harus menjadikan penanganan pandemi sebagai prioritas (agenda utama), sehingga setiap kebijakan harus dikonsultasikan pada publik agar tidak sesuai dengan kebutuhan dan kondisi," tandasnya.
Diketahui, Migrasi tv analog ke digital dibagi ke lima tahap dan tahap pertama dilaksanakan hingga paling lambat 17 Agustus 2021 mencakup beberapa kota dan kabupaten di Banda Aceh, Kepulauan Riau, Banten, Kalimantan Timur, serta Kalimantan Utara.
Kemudian tahap akhir akan rampung pada 2 November 2022 pukul 24.00 WIB mendatang. Tahapan ASO diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Kominfo Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.