Oleh La Aswan pada hari Rabu, 28 Jul 2021 - 18:47:28 WIB
Bagikan Berita ini :

Mantan Mensos Juliari Batubara Dituntut 11 Tahun Penjara

tscom_news_photo_1627472561.jpg
Juliari Batubara Eks Mensos (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dituntut 11 tahun penjara dalam perkara dugaan suap bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020.

Tuntutan ini dibacakan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu siang (28/6).

Dalam perkara ini, Jaksa KPK memohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan dan menyatakan bahwa terdakwa Juliari terbukti secara sah dan meyakinkan, menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf B Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan kesatu.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 11 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar Jaksa KPK.

Selain itu, Jaksa juga meminta Majelis Hakim untuk menjatuhi pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan kepada Juliari.

Selanjutnya, tim JPU juga menjatuhi hukuman pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 14.557.450.000 dengan ketentuan jika tidak bisa membayar selama satu bulan, harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika tidak memenuhi juga, maka akan diganti dengan hukuman dua tahun penjara.

Dalam tuntutan ini, tim Jaksa juga menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi diri terdakwa Juliari.

Hal yang memberatkan adalah, perbuatan Juliari selaku menteri sosial tersebut tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi kolusi dan nepotisme.

Selanjutnya, Juliari berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Juliari tidak mengakui terus terang perbuatannya. Dan perbuatan Juliari dilakukan pada saat kondisi darurat bencana pandemi Covid-19

Sedangkan hal yang meringankan adalah Juliari belum pernah dihukum.

tag: #korupsi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement