JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-
Ada banyak pengetatan selama PPKM level 4 diberlakukan. Antara lain, selama PPKM Level 4 salon dan barbershop yang berada di luar mal diizinkan buka pada pukul 10.00-20.00 WIB sesuai SK Kadisparekraf DKI Jakarta No. 495 Tahun 2021.
Namun hanya boleh melakukan pelayanan dan perawatan rambut dengan menerapkan protokol kesehatan.
Selain itu pegawai dan pengunjung yang ingin bekerja dan menikmati layanan di salon dan barbershop harus sudah divaksin. "Karyawan dan pengunjung diwajibkan sudah melakukan vaksinasi (dibuktikan dengan sertifikat vaksin)," tulis SK itu.