Oleh Wiranto pada hari Kamis, 29 Jul 2021 - 07:30:42 WIB
Bagikan Berita ini :

Aturan Baru, Vaksin Dulu Sebelum ke Salon selama PPKM Level 4 di Jakarta

tscom_news_photo_1627518642.jpeg
Ilustrasi barber shop (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-

Ada banyak pengetatan selama PPKM level 4 diberlakukan. Antara lain, selama PPKM Level 4 salon dan barbershop yang berada di luar mal diizinkan buka pada pukul 10.00-20.00 WIB sesuai SK Kadisparekraf DKI Jakarta No. 495 Tahun 2021.

Namun hanya boleh melakukan pelayanan dan perawatan rambut dengan menerapkan protokol kesehatan.

Selain itu pegawai dan pengunjung yang ingin bekerja dan menikmati layanan di salon dan barbershop harus sudah divaksin. "Karyawan dan pengunjung diwajibkan sudah melakukan vaksinasi (dibuktikan dengan sertifikat vaksin)," tulis SK itu.

tag: #covid-19  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Lainnya
Jakarta

Mahasiswa Kecewa dengan Sikap KPK: Ancam Akan Lapor ke Jokowi

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 10 Agu 2022
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Menggugat kembali melakukan aksi di depan Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas). Massa aksi ...
Jakarta

Muncul Nama Heru Budi Hartono Pengganti Anies Baswedan, Siapa Dia?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan habis masa jabatan pada 16 Oktober 2022. Mengingat Pilkada baru digelar 2024, posisi Anies akan diisi oleh penjabat ...