Oleh La Aswan pada hari Kamis, 29 Jul 2021 - 11:43:06 WIB
Bagikan Berita ini :

Kadishub Sultra Dan Dosen UHO Ditahan Kejati Sultra.Kasus Apa?

tscom_news_photo_1627524995.jpg
Gedung Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA(TEROPONGSENAYAN)-Setelah sebelumnya berstatus sebagai tahanan kota dalam dugaan kasus korupsi proyek rekayasa lalu lintas di Kabupaten Wakatobi, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub), Sulawesi Tenggara (Sultra), Hado Hasina dan salah seorang Dosen Universitas Halu Oleo (UHO), Nurrahmat Arsyad, akhirnya ditahan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, pada Rabu (27/07) kemarin.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari, Iwan Mutmain saat dihubungi awak media, ia mengatakan Kadishub Sultra, Hado Hasina dan seorang Dosen diantar oleh pihak Kejati Sultra untuk dilakukan penahanan.

"Ya benar, tadi (rabu) diantar orang Kejati, tadi diantar dua orang, Pak Kadis (Hado Hasina) sama satu orang dosen (Nurrahmat Arsyad)," jelasnya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan Pihak Kejati Sultra belum memberikan keterangan resmi terkait penahanan keduanya.

Diketahui sebelumnya, dugaan kasus korupsi rekayasa lalu lintas di Kabupaten Wakatobi, telah terendus oleh pihak Kejati Sultra sejak tahun 2017 silam.

Saat itu proyek ini dikerjakan oleh pihak Dishub Sultra bekerjasama dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM).

Kejati lalu melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi termasuk Kadis hub Sultra, Hado Hasina. Hingga akhirnya ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Kelas IIa Kendari.

tag: #korupsi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement