Oleh Bachtiar pada hari Kamis, 29 Jul 2021 - 14:16:31 WIB
Bagikan Berita ini :

Soroti Kasus Pinangki dan Djoko Tjandra, Azmi: Putusan Hakim Mengubah Negara Hukum ke Negara Hukuman Diskon

tscom_news_photo_1627542991.jpg
Azmi Syahputra Ketua Alpha (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) Azmi Syahputra menilai, dua putusan hakim Pengadilan Tinggi DKI terkait kasus Pinangki dari 10 tahun menjadi 4 tahun dan kasus Djoko Tjndra yang di diskon dari 4,5 tahun menjadi 3,5 tahun mencerminkan adanya pergeseran paradigma konsep negara hukum yang menitikberatkan pada etika dan keadilan.

"Terkait putusan Majelis Hakim PT DKI atas kasus Djoko Tjandra dan Pinangki yang dikurangi lagi masa hukumannya, akibat dari putusan hakim Pengadilan Tinggi yang begini makna Negara hukum bisa bergeser menjadi negara hukuman diskon," sindir dosen Hukum Pidana Universitas Bung Karno (UBK) itu.

Saat ini, kata Azmi menambahkan, pengadilan Tinggi DKI punya trend yang berbeda dibandingkan dengan dua kasus sebelumnya yang juga menjadi perhatian masyarakat atas kasus Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam dan Tubagus Chaeri Wardana.

"Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukumannya dari 12 tahun menjadi 15 tahun penjara, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dengan pidana penjara dari 4 tahun di Pengadilan Negeri menjadi 7 tahun, yang ada pada waktu itu terhadap kasus korupsi majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta trendnya memperberat hukuman," ungkapnya.

Yang jelas, kata Azmi, Hakim dalam perkara ini (Pinangki dan Djoko Tjandra) sudah Hilang kepekaan hati nuraninya dan integritas kepribadian hakim dalam rangka menyelamatkan bangsa dan negara dari musuh bersama yang namanya kejahatan korupsi, gawat korupsi dan gawat kejahatan.

"Ini namanya bersembunyi dibalik kewenangan bahwa putusan penilaian hakim menjadi independensi kehakiman dan mengaburkan asas kepatutan, dan rasa keadilan masyarakat," sindirnya.

Menurutnya, dalam dua kasus yang jadi sorotan publik kasus Pinangki dan kasus Djoko Tjandra, dimana majelis hakim yang komposisinya sebahagian besar sama ini, majelis hakim sepakat untuk mendiskon putusan, karenanya patut dipertanyakan kepekaan nuraninya.

"Ini bertentangan dengan sikap dan pertimbangan hukum hakim di pengadilan Negeri di Tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Majelis Hakim melihat bahwa atas perbuatan pelaku merupakan sebab hal-hal yang memberatkan sehingga dijatuhi hukuman yang maksimal namun anehnya di tingkat banding, fakta perbuatan pelaku yang menjadi hal-hal yang memberatkan oleh Majelis Pengadilan Tinggi malah di diskon putusannya, argumentasinya kok berlawanan dan terlihat seolah menjadi pertarungan kewenangan," tandasnya.

"Kalau sudah begini bila pertimbangan hukum sudah diabaikan oleh hakim maka wibawa hukum semakin sangat direndahkan dan merusak lembaga peradilan disebabkan oleh putusan hakim yang begini apalagi terkait perbuatan terdakwa yang kejahatan korupsinya dilakukan dengan sengaja oleh pelaku bisnis yang berkolaborasi dengan oknum penegak hukum dalam jabatannya yang menjatuhkan kehormatan lembaga penegak hukum negara, sudah hilang motivasi majelis hakim untuk menegakkan keadilan dan kebenaran dan kehormatan hukum."

Lebih lanjut Azmi menyatakan pertimbangan hukum hakimnya menjadi wajib karena hakim harus memberikan penjelasan tentang fakta yang terbukti dan penafsiran hukum yang diberlakukan atas kasus ini.

"Karenanya patut diduga ada muatan lain yang nempel pada putusan hakim yang menggeser pertimbangan maupun hal-hal yang memberatkan menjadi hal-hal yang meringankan sehingga menjadikan putusan ini di diskon. Ini tragedi tumbangnya keadilan yang kini melanda pada majelis hakim Pengadilan Tinggi dengan memperhatikan beberapa kasus besar yang menarik sorotan publik," ujarnya.

Atau jangan-jangan, kata Azmi, Hakim korban ketakutan? Entah itu ketakutan akan kekuasaan atau ketakutan akan motif lain?

"Akibat putusan yang diskon begini rasa keadilan jadi liar, apa majelis hakim tidak mau tahu, bahwa saat ini rakyat pada kebanyakannya sudah lapar keadilan dan haus kebenaran, putusan pengadilan seperti begini tidak boleh dibiarkan terus, rakyat merana, dikalahkan terus, semestinya kepada para koruptor ini tidak bisa ditolerir karena perbuatannya tersebut telah menyengsarakan rakyat banyak dan mengkhianati bangsa," pungkasnya.

tag: #korupsi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Berita

MK Jamin Tak Ada Deadlock saat Pengambilan Keputusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi (MK) menjamin tidak akan ada deadlock dalam pengambilan putusan sengketa Pilpres 2024. Saat ini, Hakim Konstitusi masih melaksanakan rapat ...
Berita

Pemprov DKI Jakarta Apresiasi Bank DKI Penyumbang Dividen Terbesar

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Badan BP BUMD Provinsi DKI Jakarta, Nasruddin Djoko Surjono menyampaikan apresiasi atas kontribusi Bank DKI sebagai Badan Usaha Milik ...