Oleh Rihad pada hari Kamis, 12 Agu 2021 - 08:51:02 WIB
Bagikan Berita ini :

Viral Warga Depok Kibarkan Bendera Palestina, Ini Penjelasan Kapolsek

tscom_news_photo_1628733062.jpg
ilustrasi bendera Palestina (Sumber foto : Ist)


JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Sebuah bendera Palestina berkibar di sebuah rumah di kawasan Kelurahan Beji Timur, Kecamatan Beji, Kota Depok, Jawa Barat, Rabu 11 Agustus 2021. Bendera bitu berkibar di antara bendera merah putih yang dipasang di rumah para warga.

Kepala Polsek Beji, Komisaris Agus Khaeron mengaku telah mendatangi sang pemilik rumah untuk dimintai keterangan. Pemilik rumah, kata Agus, mengatakan bendera itu terpasang telah lama dan sebagai bentuk kepedulian terhadap Palestina. “Bendera itu dipasang pada saat dulu ada solidaritas Palestina,” ujar dia kepada wartawan, Rabu malam, 11 Agustus 2021.

Pemilik rumah beralasan bendera itu dipasang saat perang antara Israel dan Palestina kembali berkecamuk setelah kedua negara berbalas roket pada Mei 2021.

Setelah diberi pengertian, pemasang bendera menurunkan bendera Palestina itu dan menggantinya dengan bendera merah putih.


Viral pemasangan bendera Palestina itu bermula dari postingan akun instagram @narkosun. Dalam postingannya, ia berkomentar pemasang bendera lebih mencintai Palestina dibanding NKRI.

“Kalo bener cinta Palestina dibanding NKRI, sekalian minggat sono!!,” katanya.

Video tentang bendera Palestina ini menyita perhatian warganet. Mereka menyatakan menjelang peringatan kemerdekaan Indonesia, seharusnya bendera Merah Putih yang dipasang di tiap rumah.

Sekedar mengingatkan, UU Nomor 24 Tahun 2008 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan. Pasal 66 mengatur ketentuan pidana terkait bendera negara. Bunyinya sebagai berikut:
"Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)."

tag: #hut-ri  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Berita

Pemerintah Tak Ada Wacana Atur Jam Warung Madura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 29 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pemerintah melalui Kemenkop UKM menegaskan tidak pernah melarang warung Madura untuk beroperasi selama 24 jam. Pemerintah juga memastikan tidak ada rencana untuk mengatur ...
Berita

Sidang PHPU Pileg, Bawaslu Siapkan Laporan Ini

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengaku tidak memiliki persiapan khsusus menghadapi persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, posisi Bawaslu dalam perkara PHPU ...