Oleh Wiranto pada hari Selasa, 24 Agu 2021 - 09:47:15 WIB
Bagikan Berita ini :

Jabodetabek PPKM Level 3, Sekolah Boleh Buka, Ini Syaratnya

tscom_news_photo_1629773235.jpg
Anak sekolah bermasker (Sumber foto : ist)

JAKARTA-(TEROPONGSENAYAN)-Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) memiliki PPKM Level 3. Kini PPKM diperpanjang hingga Senin (30/8). Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri terbaru Nomor 35 tahun 2021, ada beberapa ketentuan yang diatur dalam PPKM Level 3 di Jabodetabek.

Kini pemerintah memperbolehkan pembelajaran tatap muka atau PTM secara terbatas dengan kapasitas 50 persen. "Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh. Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen (lima puluh persen)," sebagaimana tertulis dalam Instruksi Mendagri Nomor 35 tahun 2021 yang dikutip kumparan, Selasa (24/8).

Namun demikian, kebijakan kapasitas 50 persen ini dikecualikan bagi sekolah luar biasa dengan berbagai tingkatan dan pendidikan anak usia dini.

Dijabarkan dalam Instruksi Mendagri, baik SDLB, MILB, SMPLB, SML, dan MALB maksimal adalah 62 persen sampai dengan 100 persen. Tentunya, dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

Sementara untuk PAUD, maksimal yaitu 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

tag: #sekolah  #ppkm-darurat  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Jakarta

Mahasiswa Kecewa dengan Sikap KPK: Ancam Akan Lapor ke Jokowi

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 10 Agu 2022
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Menggugat kembali melakukan aksi di depan Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas). Massa aksi ...
Jakarta

Muncul Nama Heru Budi Hartono Pengganti Anies Baswedan, Siapa Dia?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan habis masa jabatan pada 16 Oktober 2022. Mengingat Pilkada baru digelar 2024, posisi Anies akan diisi oleh penjabat ...