Oleh Aswan pada hari Minggu, 05 Sep 2021 - 18:39:45 WIB
Bagikan Berita ini :

Pelaku UMKM Masih Belum Terima Kredit Perbankan, Ahmad Najib: Mereka Harus Penuhi Prinsip Kredit 5C

tscom_news_photo_1630841985.jpg
Anggota Komisi XI DPR RI Ahmad Najib Qodratullah, (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Bank Indonesia (BI) menyatakan potensi penyaluran kredit kepada sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) nasional masih sangat besar. Sebab, masih banyak UMKM yang sampai saat ini belum menerima kredit dari perbankan.

Asisten Gubernur BI Juda Agung mengatakan, hasil survei bank sentral menunjukan, 69,5 persen UMKM dalam negeri masih belum menerima kredit. Padahal, 43,1 persen UMKM mengaku memerlukan pembiayaan dari perbankan.

Baca Juga: Agar Kredit Tumbuh Positif, Aleg PAN Ini Dorong Pemerintah Berikan Insentif Supaya Bisa Merangsang Daya Beli dan Konsumsi

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi XI DPR RI, Ahmad Nadjib Qodratullah mengungkapkan bahwa proses pembelian surplus dana dari sektor usaha, pemerintah maupun rumah tangga, untuk disalurkan kepada unit ekonomi yang defisit saat masa pandemi ini belum optimal.

"Fungsi intermediasi perbankan dirasakan belum optimal, perbankan cenderung bersikap defensif," kata Najib kepada wartawan, Minggu(5/9/2021).

Namun sebetulnya, kata dia, bisa kita pahami hal ini terjadi karena mereka merespon kebijakan PPKM, masih menunggu perkembangan dari evaluasi kebijakn PPKM tersebut.Untuk itu harus mendorong mereka supya bisa bankable dan juga mereka harus memenuhi prinsip kredit (5C) bank yang terdiri dari Character, Capacity, Capital, Condition, Collateral.

Baca Juga: Aleg Ini Minta Pemerintah Dukung Pelaku Ekonomi Digital di Masa Pandemi Covid-19

"Harus memenuhi prinsip2 kredit (5c)" , dan mengukur kelayakan dari calon debitur," ucap Najib.

Kemudian dia mengingatkan mereka sebagi pelaku UMKM harus memenuhi persyaratan kredit usaha tersebut yang sudah menjadi aturan yang berlaku dan jangan menurunkan yang sudah menjadi standar.

"Bank bisa memberikan bimbingan agar mereka menjadi layak dg cara bantuan semacam coaching klinik. karena pada dasarnya ketidak layakan jtu di dominasi ketidaktahuan masyarakat thd pemenuhan syarat2 kredit"

"Atau mungkin tdk tahu cara memenuhi persyaratannya" tambahnya.

Sebagai informasi, Perbankan merupakan lembaga keuangan yang telah dipercaya oleh masyarakat sejak lama. Definisi bank, menurut Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan juga menyalurkan dana kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman/kredit dan atau bentuk lainnya.

tag: #umkm  #dpr  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...