Oleh Bachtiar pada hari Selasa, 14 Sep 2021 - 09:15:13 WIB
Bagikan Berita ini :

Soal RUU KUP, FPAN Minta Pemerintah Tiru Negara Maju Soal Jasa Kesehatan dan Pendidikan

tscom_news_photo_1631585713.jpg
Ahmad Najib Qudratullah Politikus PAN (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) di DPR RI memberikan pandanganya terhadap Rancangan Undang- Undang (RUU) perubahan kelima atas UU nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) .

Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PAN Ahmad Najib Qodratullah meminta, agar pemerintah dapat mengikuti kebijakan negara maju untuk mengecualikan PPN bagi pelayanan jasa kesehatan di tanah air.

Najib menekankan, sesuai Pasal 4A ayat (3) huruf a mengenai pelayanan jasa kesehatan dan medis termasuk kriteria tidak dikenakan PPN.

Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2012 pelayanan jasa kesehatan sendiri mencakup dokter umum, dokter spesialis, dokter gigi hingga perawat dan kebidanan.

"Fraksi PAN menilai pemerintah perlu mengikuti kebijakan negara maju untuk tetap mengecualikan PPN pelayanan jasa kesehatan ataupun melakukan benchmark terhadap negara ASEAN untuk tetap mengecualikan PPN bagi layanan kesehatan," tegas Najib dalam rapat kerja komisi XI DPR dengan Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Ditjen Migas, Senin, (13/9/2021).

Najib juga menegaskan, Fraksi PAN DPR meminta agar, dihapuskanya pasal 4 ayat 3 huruf G yang memuat jasa dan lembaga pendidikan.

Menurut Najib, jangan sampai tarif PPN membuat sekolah dan lembaga pendidikan khususnya di daerah tertinggal, terluar dan terdepan (3T) menjadi tidak berdaya dan kehilangan potensi untuk maju.

"Jangan sampai menjadikan sekolah-sekolah dan lembaga pendidikan khusus di daerah 3 Tertinggal, Terluar, Terdepan menjadi tidak berdaya dan kehilangan potensi untuk maju," tandas Najib.

tag: #uu-kup  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Berita

Pemerintah Tak Ada Wacana Atur Jam Warung Madura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 29 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pemerintah melalui Kemenkop UKM menegaskan tidak pernah melarang warung Madura untuk beroperasi selama 24 jam. Pemerintah juga memastikan tidak ada rencana untuk mengatur ...
Berita

Sidang PHPU Pileg, Bawaslu Siapkan Laporan Ini

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengaku tidak memiliki persiapan khsusus menghadapi persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, posisi Bawaslu dalam perkara PHPU ...