Oleh Aswan pada hari Minggu, 03 Okt 2021 - 16:18:50 WIB
Bagikan Berita ini :

Begini Kata DPR Soal Guru Jadi Kepala Sekolah Fiktif di Minahasa Utara

tscom_news_photo_1633252730.jpg
Guru berinisial RDBA yang dilantik menjadi kepala sekolah sebuah SD yang tidak diketahui keberadaannya di Minahasa Utara. (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA(TEROPONGSENAYAN)-Anggota Komisi X DPR Andreas Hugo Pareira menilai permasalahan terkait sekolah fiktif usai Rasni Jubaidi Bone Agus, seorang guru yang diangkat menjadi kepala sekolah merupakan tanggung jawab Dinas Pendidikan Minahasa Utara. Mengingat Pemerintah Daerah tidak mengecek kembali sekolah yang ternyata tidak ada dalam Data Pokok Pendidikan atau Dapodik.

"Bagaimana mungkin melantik seorang guru kepala sekolah tanpa sekolah. Pemda perlu menelusuri di mana letak persoalannya, karena untuk sekolah dasar dan sekolah menengah pertama kewenangan penetapan kepala sekolah ada pada otoritas kepala daerah," kata Andreas kepada wartawan, Sabtu (2/10/2021).

Andreas menduga ada indikasi penipuan hingga mengakibatkan seorang guru menjadi kepala sekolah, namun sekolah yang ditunjuk fiktif. Karena itu penelusuran lebih mendalam memang perlu dilakukan oleh Pemda setempat.

"Bisa jadi, guru yang dilantik jadi kepala sekolah tersebut menjadi korban penipuan aparat daerah, tetapi bisa jadi juga karena alasan-alasan lain. Sehingga kepala sekolah yang baru dilantik tersebut perlu melaporkan kasus ini pada otoritas setempat, kalau ada indikasi penipuan bisa melapor ke pihak penegak hukum," ujar Andreas.

Kemudian, Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf meminta Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara melakukan permintaan maaf kepada Rasni Jubaidi Bone Agus, seorang guru yang telah mengabdi 35 tahun lamanya.

Rasni diketahui harus menerima kenyataan pahit lantaran sekolah tempat ia ditugaskan ternyata fiktif atau tidak ada. Padahal Rasni baru saja dilantik untuk menjabat sebagai kepala sekolah di SDN Kecil Warukapas, Kecamatan Dimembe.

"Saya rasa pemerintah Minahasa Utara harus meminta maaf kepada calon kepala sekolah dan klarifikasi soal ini," kata Dede kepada wartawan, Sabtu (2/10/2021).

Selain pemerintah daerah, Dede meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayan Riset Teknologi memantau pengangkatan Rasni menajadi kepala sekolah di tempat baru. Mengingat pengangkatan menjadi kepala sekolah sudah menjadi hak Rasni.

"Dan saya juga minta agar Kemendikbud memantau pengangkatan kepala sekolah ini sampai mendapatkan haknya," ujar Dede.

Sebelumnya, Dede menilai insiden yang dialami Rasni sebagai bentuk pelecehan profesi guru. Dede mengatakan keberadaan sekolah fiktik di Minahasa Utara itu sekaligus menunjukkan kelemahan sistem administrasi.

"Atas nama pendidikan, saya rasa itu adalah sebuah bentuk pelecehan terhadap profesi guru dan juga menunjukkan bentuk kelemahan administrasi di sebuah pemerintah daerah," tuturnya.

Padahal, kata Dede, data sekolah sudah pasti masuk dalam Dapodik. Karena itu seharusnya pemerintah daerah dapat mengecek terlebih dahulu sekolah tersebut terdaftar atau tidak, sebelum menunjuk kepala sekolah.

"Bagaimana mungkin tidak dilakukan check and recheck atas semua bentuk pengangkatan dan pelantikan," kata Dede.

tag: #dpr  #guru  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...