Oleh Aswan pada hari Rabu, 06 Okt 2021 - 19:35:18 WIB
Bagikan Berita ini :

Kominfo Temukan Lagi Situs PeduliLindungi Palsu!

tscom_news_photo_1633523718.jpg
Tangkapan layar dari website Peduli Lindungi Palsu. (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA(TEROPONGSENAYAN)-Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menemukan lagi situs PeduliLindungi palsu. Beberapa waktu lalu, Kominfo menemukan situs PeduliLindungi palsu bernama pedulilindungia.com, kali ini situr palsu tersebut bernama pedulilindungiq.com.

Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi menegaskan bahwa situs situs pedulilindungiq.com merupakan situs palsu dan bukan situs yang digunakan pemerintah dalam melakukan penanganan Covid-19.

"Seluruh isi dan informasi dalam situs pedulilindungiq.com tidak terkait dengan situs Pedulilindungi.id dan tidak berhubungan dengan upaya Pemerintah melakukan penanganan Covid-19 dalam bentuk apapun," ujar Dedy kepada wartawan, Rabu (6/10/2021).

Setelah ditemukan ada PeduliLindungi palsu, Kominfo mengungkapkan telah melakukan pemutusan akses alias memblokirnya terhadap situs pedulindungiq.com yang menggunakan atribut logo, gambar, dan tema menyerupai situs pedulilindungi.id.

Menjadi perhatian masyarakat, seperti disampaikan Dedy, situs pedulilindungiq.com mewajibkan pembayaran sebesar Rp.1.000.000 untuk pendaftaran vaksinasi Covid-19.

"Aplikasi PeduliLindungi dan situs pedulilindungi.id yang resmi tidak melakukan pemungutan biaya untuk keperluan apapun kepada para pengguna, termasuk untuk keperluan pendaftaran vaksin," ungkapnya.

Kementerian Kominfo mengimbau agar masyarakat hanya mengakses situs resmi pedulilindungi.id serta mengunduh aplikasi resmi PeduliLindungi yang tersedia di App Store dan Google Play Store.

"Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap segala disinformasi terkait situs dan aplikasi palsu yang mengatasnamakan aplikasi PeduliLindungi," pungkasnya.

Apabila masyarakat menemukan situs atau aplikasi lain selain aplikasi PeduliLindungi yang resmi, masyarakat bisa melaporkannya ke aduankonten.id atau kanal-kanal aduan konten lain yang telah disediakan.

tag: #pedulilindungi  #kemenkominfo  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...