Oleh Bachtiar pada hari Senin, 08 Nov 2021 - 18:48:36 WIB
Bagikan Berita ini :

Putkom Minta RUU HKPD Berpihak Kepada Pembangunan Daerah

tscom_news_photo_1636372116.jpeg
Puteri Anetta Komarudin Politikus Golkar (Sumber foto : Istimewa)



JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (RUU HKPD) harus berpihak kepada pembangunan daerah.

Hal itu disampaikan oleh Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Anetta Komarudin memberi pesan terkait dengan RUU yang sedang digarap dan dibahas oleh pemerinta bersama pihaknya

“Fraksi Partai Golkar memandang RUU HKPD ini harus menjamin asas otonomi seluas-luasnya kepada daerah, serta memastikan alokasi sumber daya secara adil dan selaras. Kami konsisten RUU HKPD ini harus berlandaskan fondasi yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi pelayanan publik, menjamin kesejahteraan masyarakat secara merata, serta semakin menyeimbangkan antara kepentingan pemerintah pusat dan pemerintahan daerah,” urai Puteri sapaanya dalam keterangan tertulis, Senin, (8/11/2021).

Puteri pun menyampaikan beberapa pandangan mengenai pembahasan RUU ini. Fraksi Golkar, lanjut Puteri, pertama memperjuangkan agar Transfer ke Daerah atau TKD dapat semakin adil.

“Fraksi Partai Golkar memperjuangkan agar Transfer ke Daerah (TKD) dapat semakin adil, selaras dan proporsional. Selama ini Dana Bagi Hasil (DBH) masih bergantung pada sumber daya alam, yang pada dasarnya merupakan pemberian alam, sehingga justru menimbulkan ketidakadilan secara horizontal bagi daerah yang tidak memiliki potensi tersebut. Padahal konstitusi pun sudah mengamanatkan agar pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya, diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras,” ujar Puteri.

Puteri juga mendorong adanya skema Dana Bagi Hasil (DBH) atas sumber daya lainnya untuk dapat dibagihasilkan kepada daerah.

Sebagai penutup, Ketua Bidang Keuangan dan Pasar Modal Partai Golkar ini menyampaikan akan terus menerima aspirasi dari pemerintahan daerah terkait RUU HKPD.

“Sebelumnya, kami juga telah mengundang asosiasi pemerintahan, tetapi memang kami tetap perlu mendengar secara langsung aspirasi dari daerah, yang juga sebagai bentuk tanggung jawab kepada daerah pemilihan yang kami wakili. Artinya, kita memiliki komitmen dan semangat yang sama untuk membangun kemajuan daerah,” tutup Puteri.

Sebagai informasi, RUU HKPD merupakan penyempurnaan dan pengintegrasian dari UU Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

tag: #uu-hkpd  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...