Oleh Bachtiar pada hari Selasa, 07 Des 2021 - 16:58:04 WIB
Bagikan Berita ini :

BPK RI: Penyaluran Bansos PKH Tidak Didukung Penjelasan dan Bukti Memadai

tscom_news_photo_1638871084.jpg
Gedung BPK RI (Sumber foto : Tempo.co)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan sejumlah permasalahan signifikan terkait Penanganan Pandemi COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN).

Permasalahan pertama terkait dengan persoalan Bansos yang tidak didukung oleh bukti kewajaran harga dari penyedia.

Hal itu disampaikan Ketua BPK Firman Agung Sampurna saat menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I/2021 kepada DPR, di Ruang Rapat Paripurna Gedung Paripurna, Selasa, (7/12/2021).

"Pertama, beban bantuan sosial tidak didukung dengan bukti kewajaran harga dari penyedia dan tidak didukung dengan penjelasan dan bukti yang memadai atas penyaluran Bansos Program Keluarga Harapan (PKH)," kata Firman.

Sedangkan permasalahan kedua, kata dia, ialah soal penyajian Piutang Bukan Pajak kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bansos PKH dengan status Kartu Keluarga Sejahtera yang tidak terdistribusi.

"KPM tidak bertransaksi, tidak didukung dengan proses rekonsiliasi antara data By Name By Address dan data rekening koran KPM," tegas dia.

Ia mengungkapkan, jika permasalahan tersebut telah dimuat dalam hasil pemeriksaan atas LKPP Tahun 2020. Bahkan, bukti permasalahan itu telah diserahkan kepada DPR RI saat Sidang Paripurna tanggal 22 Juni 2021.

"Yang secara umum konsolidatif, tidak memengaruhi kewajaran penyajian," papar dia.

BPK sendiri melakukan 2 jenis pemeriksaan atas penanganan PC-PEN, yaitu pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu kepatuhan.

Selanjutnya, kata dia, pada semester I Tahun 2021, BPK mengawal pelaksanaan penanganan PC-PEN melalui pemeriksaan atas laporan keuangan.

"Baik pada tingkat pemerintah pusat maupun pemerintah daerah," jelas dia.

Ia menegaskan, jika ini merupakan wujud dari komitmen BPK untuk memastikan program penanganan PC-PEN terlaksana secara transparan dan akuntabel.

"Serta taat pada peraturan, ekonomis, efisien, dan efektif," tandas dia.

tag: #bpk  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...