Oleh Wiranto pada hari Rabu, 08 Des 2021 - 22:06:24 WIB
Bagikan Berita ini :

BPK Ingatkan Lagi, Utang Negara Melenceng dari Ketentuan IMF

tscom_news_photo_1638975984.png
Ketua BPK Agung Firman Sampurna (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali mengingatkan pemerintah agar semakin hati-hati dalam berhutang.

BPK menyatakan pandemi COVID-19 meningkatkan Defisit, Utang, dan SiLPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) yang berdampak pada peningkatan risiko pengelolaan fiskal

BPK membeberkan telah terjadi tren penambahan utang pemerintah. Hal itu terlihat dalam hasil Reviu atas Kesinambungan Fiskal 2020 yang dirilis BPK dalam IHPS Semester I-2021, Rabu (8/12).

“Adanya tren penambahan utang pemerintah dan biaya bunga yang melampaui pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) dan penerimaan negara,” tulis BPK.

Indikator kerentanan utang tahun 2020 telah melampaui batas yang direkomendasikan IMF dan/atau International Debt Relief (IDR).

Indikator kesinambungan fiskal (IKF) 2020 juga tercatat sebesar 4,27 persen, yang artinya telah melampaui batas yang direkomendasikan The International Standards of Supreme Audit Institutions (ISSAI) 5411-Debt Indicators yaitu di bawah 0 persen.

Adapun indikator kerentanan utang 2020 melampaui batas yang direkomendasikan IMF dan/atau International Debt Relief (IDR), yaitu rasio debt service terhadap penerimaan sebesar 46,77 persen melampaui rekomendasi IMF sebesar 25-35 persen.

Rasio pembayaran bunga terhadap penerimaan sebesar 19,06 persen melampaui rekomendasi IDR sebesar 4,6-6,8 persen dan rekomendasi IMF sebesar 7-10 persen.

Rasio utang terhadap penerimaan sebesar 369 persen melampaui rekomendasi IDR sebesar 92-167 persen dan rekomendasi IMF sebesar 90-150 persen.

Indikator kesinambungan fiskal 2020 tercatat sebesar 4,27 persen melampaui batas yang direkomendasikan The International Standards of Supreme Audit Institutions (ISSAI) 5411-Debt Indicators yaitu di bawah 0 persen.

Sudah Lama Diingatkan

Sebelumnya, Ketua BPK Agung Firman Sampurna.pernah mengungkapkan tren penambahan utang pemerintah dan biaya bunga telah melampaui pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) dan penerimaan negara, yang dikhawatirkan pemerintah tidak mampu untuk membayarnya.

"Memunculkan kekhawatiran terhadap penurunan kemampuan pemerintah untuk membayar utang dan bunga utang," jelas Agung Firman dalam Rapat Paripurna, Selasa 22 Juni 2021.

BPK melaporkan, realisasi pendapatan negara dan hibah di tahun lalu sebesar Rp 1.647,78t triliun atau mencapai 96,93% dari anggaran. Sementara itu, realisasi belanja negara tahun lalu sebesar Rp 2.595,48 triliun atau mencapai 94,75% dari anggaran. Hal itu membuat defisit anggaran tahun 2020 dilaporkan sebesar Rp 947,70 triliun atau 6,14% dari PDB.

Kendati demikian, realisasi pembiayaan tahun 2020 mencapai Rp 1.193,29 triliun atau sebesar 125,91% dari nilai defisitnya. Sehingga terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp 245,59 triliun.

tag: #bpk  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement