Oleh Aswan pada hari Senin, 03 Jan 2022 - 17:55:12 WIB
Bagikan Berita ini :

Soal Perubahan Aturan Karantina, Legislator: Jangan Memberatkan Masyarakat

tscom_news_photo_1641207312.JPG
Ketua Fraksi PAN di DPR RI Saleh Partaonan Daulay (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA(TEROPONGSENAYAN)-Karantina bertujuan untuk memastikan bahwa orang yang baru masuk ke Indonesia atau WNI yang baru melakukan perjalanan ke luar negeri, benar-benar sehat dan tidak terpapar Covid.

Demikian dikatakan oleh Ketua Fraksi PAN di DPR RI Saleh Partaonan Daulay menanggapi banyaknya anggota masyarakat yang keberatan dengan waktu karantina yang dianggap terlalu lama, Senin (3/1/2022).

Menurutnya, atas dasar tujuan itu maka perlu dicari formulasi baru dalam aturan karantina.

“Ada banyak kritik yang ditujukan kepada pemerintah. Ada yang mengatakan biayanya terlalu mahal. Ada yang meminta tidak perlu karantina, cukup isolasi mandiri. Ada juga yang membandingkan dengan negara-negara lain yang tidak memberlakukan karantina”, jelasnya.

Perubahan aturan karantina di Indonesia , kata Saleh Daulay, bisa dimaknai sebagai ketidaksiapan pemerintah. Bisa juga dimaknai belum bulatnya putusan terkait kebijakan itu. Terbukti, dalam beberapa waktu belakangan ini, terjadi beberapa kali perubahan aturan.

“Pemerintah sebetulnya mendengar kritik dan masukan masyarakat. Sayangnya, tidak ditindaklanjuti dengan kebijakan jalan tengah. Yang tidak memberatkan pemerintah dan masyarakat. Kalau karantina 14 atau 10 hari, pasti memberatkan masyarakat. Tidak hanya karena harus diisolasi di hotel, tetapi juga karena biayanya yang cukup mahal”, tandas anggota Komisi IX DPR RI ini.

Dalam konteks itu, wakil rakyat dari daerah pemilihan Sumatra Utara II ini mengusulkan jalan tengah. Mereka yang masuk ke Indonesia dari luar negeri, cukup dikarantina tiga atau empat hari. Begitu mendarat, mereka tentu harus di-swab PCR. Bagi yang negatif, dilanjutkan karantina tiga atau empat hari di hotel. Sepanjang masa itu, mereka dimonitor. Dilakukan beberapa test Swab PCR.

“Jika hari keempat mereka ternyata negatif, mereka boleh pulang ke rumah masing-masing. Namun, tidak bebas. Mereka harus melanjutkan isolasi mandiri di rumah. Mereka tentu harus didaftar dan diawasi oleh Satgas. Bisa juga oleh Babinkamtibmas, Babinsa, atau pihak kelurahan. Dengan begitu, tidak ada yang keluar selama masa isolasi mandiri di rumah tersebut," ungkapnya.

“Jika ada yang keluar selama masa isolasi mandiri itu, selanjutnya ditahan dan dikarantina lagi di hotel. Karena melanggar, karantinanya bisa dilakukan selama 14 hari. Nah, biayanya tentu dibebankan kepada yang bersangkutan," sambungnya.

Dengan begitu, Saleh Daulay meminta agar waktu karantina tidak terlalu memberatkan. Isolasi mandiri di rumah juga tidak memberatkan. Disamping, yang bersangkutan,kata Saleh, mereka bisa melakukan aktivitas di rumah yang tentunya dengan prokes yang ketat.

tag: #dpr  #karantina  #covid-19  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Lainnya
Berita

Aksi Damai GPKR di Gedung Mahkamah Konstitusi untuk Menegakkan Kedaulatan Rakyat

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Dengan semangat perjuangan tanpa titik kembali, hari ini Kamis 28 Maret 2024, Gerakan Penegak Kedaulatan Rakyat (GPKR) akan kembali menggelar aksi damai bertempat di ...
Berita

KPK Diminta Jelaskan Alasan Periksa Shanty Alda di Kasus Dugaan Korupsi Abdul Gani Kasuba

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mantan Penyidik KPK, Yudi Purnomo mengatakan Penyidik KPK harus transparan dalam menangani perkara dugaan korupsi yang menyeret Gubernur Maluku Utara nonaktif, Abdul Gani ...