Oleh Wiranto pada hari Kamis, 06 Jan 2022 - 22:17:09 WIB
Bagikan Berita ini :

Inilah Peraturan Bagi yang Datang dari Luar Negeri untuk Cegah Penyebaran Omicron

tscom_news_photo_1641482359.jpg
Ilustrasi bandara Soetta (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Pemerintah mengeluarkan berbagai aturan agar Omicron tidak mudah menular. Indonesia melarang kedatangan orang dari 14 negara. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Adapun 14 negara yang dimaksud ialah Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, Prancis, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambik, Namibia, Eswatini, Lesotho, Inggris, dan Denmark.

Indonesia menutup sementara masuknya WNA dari 14 negara tersebut, ataupun WNA yang sempat transit di negara tersebut.

Aturan juga berlaku bagi mereka yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari.

Karantina 7 hari berlaku bagi WNI dan WNA yang datang dari luar 14 negara tersebut.

Karantina 10 hari berlaku bagi WNI yang datang dari 14 negara yang mendapat larangan masuk RI.

Para Pejabat Pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri kini tidak boleh karantina mandiri di rumah masing-masing.

Selain pejabat pemerintah, para Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar Indonesia yang sudah menyelesaikan studi di LN.

Demikian juga perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan nasional juga wajib dikarantina di lokasi terpusat.

Karantina di lokasi terpusat ini biayanya ditanggung oleh Pemerintah, bukan biaya mandiri.

tag: #varian-omicron  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Berita

MK Jamin Tak Ada Deadlock saat Pengambilan Keputusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi (MK) menjamin tidak akan ada deadlock dalam pengambilan putusan sengketa Pilpres 2024. Saat ini, Hakim Konstitusi masih melaksanakan rapat ...
Berita

Pemprov DKI Jakarta Apresiasi Bank DKI Penyumbang Dividen Terbesar

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Badan BP BUMD Provinsi DKI Jakarta, Nasruddin Djoko Surjono menyampaikan apresiasi atas kontribusi Bank DKI sebagai Badan Usaha Milik ...