KUPANG (TEROPONGSENAYAN) --Kasus pembunuhan ibu dan anak di Penkase Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) memicu perhatian dan reaksi keras dari wakil rakyat di Pusat dan Daerah.
Wakil Rakyat di DPR RI, Akbarsyah Laksono angkat bicara dengan mengutuk perbuatan biadab dan tidak bisa diterima oleh agama serta kepercayaan mana pun.
"Peristiwa-peristiwa pembunuhan di NTT bisa disebut dengan “femisida” (femicide) yang secara sederhana diartikan sebagai “penghilangan nyawa perempuan atau anak perempuan karena dia perempuan atau karena kekerasan berbasis gender. Pembunuhan tersebut menunjukkan kekejian yang luar biasa baik dari motif, pola pembunuhan hingga dampak pada korban dan keluarganya," ujar Dave Laksono di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (17/1/2022) menanggapi pembunuhan ibu dan anak di NTT.
Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Partai Golkar ini meminta Kepolisian mengusut tuntas kasus penghilangan nyawa yang termasuk pembunuhan dengan pemberatan (pasal 339) dan pembunuhan berencana (pasal 340) sehingga penjatuhan hukumannya pun pidana yang setimpal dengan kesalahan pelaku pembunuhan tersebut.
Politisi muda Beringin yang juga Ketua Umum PPK Kosgoro 1957 ini mengingatkan agar penyidik atau pihak-pihak yang berkepentingan tidak melindungi tersangka dengan melakukan tindakan damai untuk menyelesaikan persoalan hukum ini.
"Saya di DPR RI akan terus memonitor dan mengawasi proses hukum kasus NTT ini sesuai kewenangan dewan yang salah satunya adalah fungsi pengawasan agar tidak terjadi abuse of power dan mencegah terjadinya pelanggaran hak asasi korban dan keluarga yang ditinggalkan," tegas Wakil Rakyat Dapil Jabar VIII (Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon dan Kabupaten Indramayu) ini.
Pada kesempatan yang sama, Anggota Dewan Pakar PPK Kosgoro 1957, Henry Indraguna yang juga Tenaga Ahli Anggota DPR RI Dave Laksono saat mendampingi di Gedung Parlemen juga mendukung langkah-langkah penegak hukum untuk mengutamakan supremasi hukum sesuai tempatnya.
"Law enforcement tetap harus menjadi panglima bagaimana menegakkan keadilan dan kebenaran agar tidak akan muncul lagi kejahatan pembunuhan yang justru dilakukan di lingkungan keluarga terdekat. Asas ultimum remedium agar dijatuhkan dengan hukuman paling berat kepada tersangka dan sebagai penegasan tidak akan ada upaya damai jika mereka yang berkepentingan mencoba "bermain" dalam kasus hukum ini," terang Henry yang juga Wakil Ketua Bidang Hukum PPK Kosgoro 1957 ini.
Diberitakan sebelumnya Wakil Ketua DPRD NTT Dr. Inche Sayuna bersama Chris Mboeik dan Aloisius Maloladi telah mendatangi Kapolda NTT yang baru Irjen Pol. Setyo Budiyanto di Mapolda NTT, Senin lalu (10/1/2022) untuk melaporkan dan meminta Pimpinan Polri di NTT ini untuk tidak "masuk angin" memproses kasus pembunuhan ibu dan anak ini.
Kasus pembunuhan terhadap ibu dan anak di Penkase, yang menurut penilaian wakil rakyat di DPRD NTT sungguh sadis dan biadab harus diusut tuntas oleh Polda NTT.
"Kami sangat menaruh perhatian besar karena menyangkut nyawa manusia. Tingkat kejahatannya sangat tinggi dan ini menyita perhatian publik yang serius. Kami meminta Kapolda untuk mengawal dan mengungkap tuntas kasus ini sampai ke akar-akarnya,” tegas Inche Sayuna.
Menurut Sektretaris DPD I Partai Golkar NTT ini dengan terjadinya kasus hukum di Pulau Komodo ini membawa konsekuensi kepercayaan Kepolisian Daerah NTT juga dipertaruhkan.
"Wibawa lembaga Kepolisian sangat dipertaruhkan dalam kasus Astrit dan Lael, jika ingin mendapatkan kepercayaan yang penuh dari publik," ujar Inche.
Dia juga menggarisbawahi pertemuan dengan Kapolda dengan maraknya kasus kekerasan yang hampir merata terjadi di NTT termasuk kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), kekerasan seksual, kekerasan yang terjadi di lembaga pendidikan, dan lain-lain?
Politisi perempuan dari Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) ini menyebutkan, data dari Badan Pemberdayaan Perempuan dan Anak Provinsi NTT yang disampaikan kepada DPRD NTT sepanjang tahun 2020 tercatat ada 564 kasus yang dilaporkan, belum termasuk yang tidak dilaporkan.
Persoalan ketiga yang menjadi perhatian serius kepada Kapolda NTT adalah penegakan hukum pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE di NTT agar publik bisa menggunakan medsos secara cerdas dan bertanggung jawab.
“Kapolda telah berjanji kepada kami untuk ada kunjungan balasan secepatnya ke gedung DPRD NTT dan tiga agenda itu akan menjadi perhatian serius Bapak Kapolda dan jajaran untuk didiskusikan bersama. Karena kami merasa banyak persoalan di NTT sangat membutuhkan peran penting Pak Kapolda dan kerja sama dengan semua pihak untuk mengatasi berbagai persoalan tersebut,” jelas Srikandi Beringin NTT ini.