Oleh Sahlan Ake pada hari Senin, 04 Jul 2022 - 22:40:38 WIB
Bagikan Berita ini :

Pengamat Ini Sesalkan Antam Tak Penuhi Kewajiban CSR

tscom_news_photo_1656949238.jpg
Antam (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Komisi Lingkungan Hidup Thomas Nugroho menyesalkan PT Aneka Tambang, Tbk masuk daftar Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dicoret tanda merah.

Thomas menduga, dicoretnya Antam penyebabnya tak lain karena perusahaan pelat merah tersebut hingga saat ini belum mengeluarkan tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) atau yang lebih dikenal dengan sebutan coorporate social responsibility (CSR) sama sekali. Hal ini diketahui dari Total Pencapaian Batch I Insidentil 2022 yang dikeluarkan oleh Kementerian BUMN pada 3 Juni 2022.

Thomas mengaku menyayangkan perusahaan sekelas Antam bisa lalai dalam menunaikan kewajibannya. Padahal itu merupakan tanggung jawab yang mesti dipenuhi.

"Itu sangat disayangkan, karena itu kewajiban. Itu di Undang-Undang Perseroan itu ditegaskan bahwa CSR itu merupakan kewajiban untuk disalurkan kepada masyarakat. Jadi ada konsekuensinya kalau hak masyarakat itu nggak dikeluarkan," kata Thomas saat dihubungi wartawan, Senin, (4/7/2022).

Menurut Thomas, penyaluran CSR juga bagian dari bentuk integritas kepemimpinan di sebuah perusahaan. Apalagi perusahaan pertambangan seperti Antam yang operasinya bisa berdampak pada lingkungan.

"CSR adalah soal integritas Antam pada masalah lingkungan, karena resiko pertambangan terhadap lingkungan itu kan sangat rentan dan sangat besar," jelasnya.

Thomas pun mengaku aneh dan mempertanyakan sikap Antam yang sama sekali tidak mengeluarkan CSR.

"Jadi kalau sampai 0% seperti yang terjadi saat ini bagi saya itu aneh sekali. Kok bisa? Kalau masalah keuangan, saya kira enggak mungkin, karena Antam itu kan bonafit, nggak mungkin kalau ada masalah dengan keuangan. Jadi kalau CSR 0% itu patut jadi pertanyaan," tandasnya.

Thomas juga menegaskan bahwa penyaluran CSR tidak bisa diabaikan. Sebab hal itu bisa menyangkut masalah hukum. Sehingga perusahaan tidak bisa menutup mata atas kewajiban yang harus dikeluarkan.

"Kalau nggak mengeluarkan CSR kayak gitu itu bisa dipersoalkan secara hukum. Itu ada konsekuensi hukumnya. Apalagi kalau ada dampaknya pada lingkungan," tutupnya.

tag: #antam  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement