JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ruang digital merupakan wilayah yang terkoneksi dengan konten berbentuk gabungan data, teks, suara dari berbagai jenis gambar & video yang tersimpan dalam format digital dan menyebar di wilayah tersebut melalui jaringan berbasis kabel optik, broadband, satelit dan sistem gelombang mikro. Ruang digital menjadi salah satu tempat yang sering dimanfaatkan orang-orang tidak bertanggung jawab untuk melakukan kejahatan pencurian data pribadi.
Ketua Komisi 1 DPR RI, Meutya Viada Hafid mengatakan bahwa permasalahan kebocoran data pribadi melalui digital di Indonesia sangat banyak, dan harus segera di atasi.
“Kebocoran data pribadi di Indonesia melalui berbagai platform digital baik media sosial, marketplace, dan lainnya sangat banyak dan perlu di atasi, sebab itu Undang-undang Perlindungan Data Pribadi saat ini menjadi sangat urgen dan sedang disegerakan untuk mengatasi permasalahan-permasalahan data pribadi tersebut," ucapnya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (28/8/2022).
Data pribadi merupakan setiap data tentang kehidupan seseorang baik yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau non elektronik.
Dr. Ir. Lukas, MAI, CISA, IPM, selaku Dosen Teknik Elektro, Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya menjelaskan bahwa, potensi data pribadi tercuri melalui digital sangat besar.
“Potensi data pribadi kita kebocoran atau tercuri dari ruang digital sangat besar baik itu dari celah jaringan, gadget atau device yang kita pakai, aplikasi yang kita gunakan, media sosial, dan perilaku kita sendiri yaitu manusia yang menggunakan digital," katanya.
Perlindungan data pribadi merupakan bentuk pencegahan penyalahgunaan data pribadi, mencegah perundungan online, menghindari potensi pencemaran nama baik dan mencegah potensi penipuan.
Meutya Viada Hafid mengatakan tujuan dari keberadaan UU PDP yang dikatakan oleh Airlangga Hartarto ialah sebagai pengamanan data pribadi.
“Kata Bapak Airlangga Hartarto, salah satu tujuan dari keberadaan UU PDP adalah sebagai pengamanan sekaligus untuk menjaga resiliense ekonomi digital dari kerentanan dan potensi ancaman keamanan dari pencurian data. Sebab itu Komisi 1 DPR RI berkomitmen menyelesaikan RUU sehingga lahir UU Perlindungan Data Pribadi yang komprehensif. Komisi 1 DPR RI juga tetap membuka ruang partisipasi atau aspirasi publik secara luas dalam tahap pembahasan dan penyempurnaan RUU PDP," katanya.